Pindah Tempat Praktik dan Pencabutan Surat Izin Praktik di Kabupaten Sidoarjo

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kemudahan administrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sidoarjo dalam pengurusan Surat Ijin Praktek (SIP), Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pindah tempat praktik di wilayah Kabupaten Sidoarjo. SOP ini bertujuan untuk mempermudah proses perpindahan tempat praktik tanpa harus melalui prosedur pencabutan terlebih dahulu kemudian usulan penerbitan SIP baru.
Berikut adalah SOP pindah tempat praktik dan pencabutan SIP Download

Anda mungkin juga suka...

Exit mobile version