Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Nomor 800/117/438.5.2/2023 tanggal 01 Desember 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dokter Umum di Puskesmas Kabupaten Sidoarjo, bahwa untuk memenuhi kebutuhan dokter umum akan dilaksanakan penerimaan DOKTER TAMU yang akan menerima honorarium sebagai tenaga ahli dan dibebankan pada anggaran BLUD Puskesmas, dengan ketentuan sebagai berikut: