Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan ;
- Fotokopi Kartu TandaPenduduk (E-KTP) Pemohon;
- Denah ruangan pelayanan dan peta lokasi;
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa;
- Fotokopi pendirian badan usaha;
- Profil Griya Sehat meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan;
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah/izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi hak milik pribadi/ surat kontrak bagi yang menyewa bangunan untuk menyelenggarakan kegiatan.
- STRTKT dan SIPTKT tenaga yang dimiliki
- Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat
- Dokumen UKL/UPL
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik
- Berkas permohonan dikirim ke email yankestrad.sda@gmail.com degan format pdf gabungan satu file.
- Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan supervisi ke sarana griya sehat.
- Jika sarana panti sehat berkelompok telah memenuhi aturan yang berlaku, rekomendasi panti sehat berkelompok diajukan kepada Kepala Bidang, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan melalui e-buddy. Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pemohon agar bisa diterbitkan rekomendasi izin panti sehat berkelompok.
- Setelah rekomendasi diterbitkan pemohon melakukan pendaftaran NIB dan pengajuan izin griya sehat melalui aplikasi OSS.
Jangka Waktu Pelayanan
20 ( dua puluh) hari kerja setelah semua berkas Lengkap
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertifikat Standar Griya Sehat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!