Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan ;
  2. Fotokopi Kartu TandaPenduduk (E-KTP) Pemohon;
  3. Denah ruangan pelayanan dan peta lokasi;
  4. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa;
  5. Fotokopi pendirian badan usaha; 
  6. Profil Griya Sehat meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan;
  7. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah/izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi hak milik pribadi/ surat kontrak bagi yang menyewa bangunan untuk menyelenggarakan kegiatan.
  8. STRTKT dan SIPTKT tenaga yang dimiliki
  9. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat
  10. Dokumen UKL/UPL

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik
  2. Berkas permohonan dikirim ke email yankestrad.sda@gmail.com degan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan supervisi ke sarana griya sehat.
  4. Jika sarana panti sehat berkelompok telah memenuhi aturan yang berlaku, rekomendasi panti sehat berkelompok diajukan kepada Kepala Bidang, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan melalui e-buddy. Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pemohon agar bisa diterbitkan rekomendasi izin panti sehat berkelompok.
  5. Setelah rekomendasi diterbitkan pemohon melakukan pendaftaran NIB dan pengajuan izin griya sehat melalui aplikasi OSS.

Jangka Waktu Pelayanan

20 ( dua puluh) hari kerja setelah semua berkas Lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Griya Sehat

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Formulir Sertifikat Griya Sehat

Blangko Surat pernyataan kesanggupan PJ