Persyaratan Pelayanan
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Permohonan pengajuan izin operasional Pest Control ke Kepala Dinas Kesehatan
- Surat Izin Tempat Usaha Pest Control.
- Denah ruangan, luas bangunan dan ukuran
- Peta lokasi dan alamat perusahaan.
- Daftar peralatan dan bahan
- Daftar tenaga pelaksana lapangan perusahaan yang terdiri atas : Nama, jenis kelamin, umur, alamat, pendidikan, jabatan, uraian tugas.
- Fotocopy Sertifikat pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga pelaksana lapangan.
- Data penanggung jawab berkualifikasi tenaga entomologi kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan lingkungan yang telah mengikuti pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
- Fotocopy Sertifikat pelatihan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga penanggung jawab.
- Fotocopy surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan bagi tenaga penanggung jawab.
- Fotocopy bukti pembayaran pendapatan asli daerah (PAD)
- Fotocopy pengesahan SPPL
- Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter untuk tenaga penanggung jawab dan pelaksana lapangan.
- Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab Perusahaan Pest Control
- Surat pernyataan sebagai penanggung jawab Perusahaan Pest Control
- Surat pemeriksaan Choline Estherase bagi penanggung jawab dan pelaksana lapangan dari laboratorium kesehatan.
- Hasil Laboraturium IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
- Apabila terjadi penggantian penanggung jawab tehnis maka pemilik harus memberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke perusahaan Pemohon
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan ijin operasional Pest Control
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 81290
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Ijin Operasional Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (Pest Control)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Formulir Rekomendasi Teknis Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit