• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Daftar ke Loket Pendaftaran
  3. Pasien ke Pelayanan Umum/Lansia/KIA
  4. Pasien Menagambil resep obat di Pelayanan obat
  5. Pasien melakukan pembayaran di Kasir
  6. Pasien Pulang
5 Menit

Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi  pasien

  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Telp : 031 8963973

Kotak saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Instagram:@puskesmascandi

Facebook:puskesmascandi