• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Mendaftar ke Loket Pendaftaran
  3. Setelah dari Loket Pendaftaran Pasien Masuk ke Pelayanan KIA untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Jika Dirasa Perlu Pemeriksaan Penunjang Pasien diarahkan ke Laborat
  5. Setelah dari Laborat Pasien kembali lagi ke Pelayanan KIA untuk dibacakan Hasil Pemeriksaan Laborat
  6. Setalah Pasien di arahkan ke Pelayanan Obat untuk Pengambilan Obat
  7. Setalah Pasien Melakukan Pembayaran di Kasir
  8. Pasien Pulang

20 Menit

Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi  pasien

  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Telp : 031 8963973

Kotak saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Instagram:@puskesmascandi

Facebook:puskesmascandi