• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Daftar ke Loket Pendaftaran
  3. Pasien ke Pelayanan Umum/Lansia/KIA
  4. Pasien Pengambilan Sampel di Pelayanan Laboratorium
  5. Pasien Kembali Ke Pelayanan Umum/Lansia/KIA untuk Pembacaan Hasil Laboratorium
  6. Pasien Pulang
20 Menit

Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi  pasien

  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahann
  • Pelayanan Laboratorium

Telp : 031 8963973

Kotak saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Instagram:@puskesmascandi

Facebook:puskesmascandi