• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien Daftar ke Loket Pendaftaran
  3. Petugas Mengisi Data Pasien di Form Rekam Medis
  4. Pasien Menuju di Pelayanan yang di tuju
  5. Pasien Melakukan Pembayaran Di Pelayanan Kasir
  6. Pasien Pulang
10 Menit

Lama Pemeriksaan disesuaikan kondisi  pasien

  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Telp : 031 8963973

Kotak saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Instagram:@puskesmascandi

Facebook:puskesmascandi