• Membawa fotocopy Kartu Penduduk / Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Triage (Pemilahan status Kegawadaruratan Sesuai ESI Level)
  3. Keluarga/ Pengantar Mendaftarkan Pasien ke Loket Pendaftaran
  4. Melakunan Pemeriksaan/Tindakan/Asesmen Tindakan
  5. Jika Kondisi Pasien Tidak Bisa Ditangani Dipuskesmas Maka Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit Jika Masih Bisa Ditangani Dipuskesmas Maka Pasien Akan dilakukan Tindakan/Terapi
  6. Setelah Keluarga/Pengantar/Pasien di arahkan ke Pelayanan Obat untuk Pengambilan Obat
  7. Setelah Keluarga/Pengantar/Pasien Melakukan Pembayaran di Kasir
  8. Pasien Pulang
10 Menit

  1. Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit.
  2. Lama tindakan disesuaikan kondisi  pasien
  1.  Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 14 tahun 2017
  2. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya
  • Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

Telp : 031 8963973

Kotak saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Instagram:@puskesmascandi

Facebook:puskesmascandi