Persyaratan Pelayanan
- Foto copy KTP Pemilik dan penanggung jawab;
- Foto copy NIB melalui oss.go.id;
- Surat pernyataan kesediaan RO menjadi PJT optik bermaterai Rp. 10000;
- Foto copy surat izin praktek SIP RO;
- Foto copy pendirian perusahaan yang disahkan notaries jika permohonan atas usaha dagang
- Daftar sarana dan peralatan Optikal
- Daftar sumber daya manusia
- Surat rekomendasi asosiasi Optikal setempat
- Surat perjanjijan kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat mengambil formulir Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik
- Berkas permohonan dikirim ke email alkessidoarjokab@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Seksi ALKES Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan Lokasi Optikal
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi Pemohon untuk dilakukan serah terima Lampiran Pemenuhan Komitmen optikal
Jangka Waktu Pelayanan
14 (Empat Belas) hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Lampiran Pemenuhan Komitmen Optikal
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!