Unduh Berkas

Formulir Sertifikat Standar Apotek

Persyaratan Pelayanan

ADMINISTRASI

  • Fotokopi NPWP Apotek
  • Asli Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
  • Akte Perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (Badan Hukum Apotek)
  • Akte Badan Hukum Apotek (PT/PT Perorangan/Koperasi/Yayasan) bagi apotek dengan pemilik nonperseorangan (Apoteker Penanggungjawab bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek)
  • Dokumen SPPL
  • Laporan Pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk Pergantian Apoteker)
  • SIA Asli (untuk Perpanjangan SIA)
  • Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek melalui Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
  • Bukti hasil self-assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin) 
  • Bukti Pelaporan SIPNAP 2 bulan terakhir (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin)
  • Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
  • Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)

LOKASI

  • Informasi geotag Apotek berupa screenshot maps lokasi apotek (titik Koordinat) 
  • Informasi terkait Lokasi Apotek berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan) 
  • Izin Lokasi atau P2R Apotek
  • Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Apotek baru)

BANGUNAN

  • Fotokopi IMB Usaha Apotek
  • Denah/layout apotek dilengkapi dengan ukuran
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)

SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN

  • Data sarana, prasarana, dan peralatan di Apotek
  • Foto Papan Nama Apotek dan posisi pemasangannya
  • Foto papan Nama Praktik Apoteker dan posisi pemasangannya

SDM APOTEK

  • Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1. Apoteker Penanggungjawab
  2. Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)
  3. Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi (jika ada)
  • Fotokopi STRA Apoteker Penangggungjawab
  • Fotokopi KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Daftar nama tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
    Tenaga Kefarmasian selain APA min. 2 orang untuk apotek hari kerja Senin- SabtuTenaga Kefarmasian selain APA min. 3 Orang untuk Apotek hari kerja Senin-Minggu
    Apotek 24 Jam (Tenaga Kefarmasian selain APA min. 4 Orang)
    Fotokopi SIPA dan SIPTTK seluruh Tenaga Kefarmasian
    Rekomendasi dari Organisasi Profesi IAI terbaru

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  4. Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
  6. Sertifikat Standar Apotek diverifikasi Oleh DPMPTSP.
  7. Sertifikat Standar Apotek selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id 

Jangka Waktu Pelayanan

20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Apotek

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!