Unduh Berkas
Formulir Sertifikat Standar Apotek
Persyaratan Pelayanan
ADMINISTRASI
- Fotokopi NPWP Apotek
- Asli Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
- Akte Perjanjian Kerja Sama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (Badan Hukum Apotek)
- Akte Badan Hukum Apotek (PT/PT Perorangan/Koperasi/Yayasan) bagi apotek dengan pemilik nonperseorangan (Apoteker Penanggungjawab bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek)
- Dokumen SPPL
- Laporan Pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk Pergantian Apoteker)
- SIA Asli (untuk Perpanjangan SIA)
- Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek melalui Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
- Bukti hasil self-assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin)
- Bukti Pelaporan SIPNAP 2 bulan terakhir (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin)
- Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) (untuk Apotek Baru)
- Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)
LOKASI
- Informasi geotag Apotek berupa screenshot maps lokasi apotek (titik Koordinat)
- Informasi terkait Lokasi Apotek berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan)
- Izin Lokasi atau P2R Apotek
- Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Apotek baru)
BANGUNAN
- Fotokopi IMB Usaha Apotek
- Denah/layout apotek dilengkapi dengan ukuran
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)
SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN
- Data sarana, prasarana, dan peralatan di Apotek
- Foto Papan Nama Apotek dan posisi pemasangannya
- Foto papan Nama Praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
SDM APOTEK
- Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
- Apoteker Penanggungjawab
- Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)
- Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi (jika ada)
- Fotokopi STRA Apoteker Penangggungjawab
- Fotokopi KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
- Daftar nama tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
Tenaga Kefarmasian selain APA min. 2 orang untuk apotek hari kerja Senin- SabtuTenaga Kefarmasian selain APA min. 3 Orang untuk Apotek hari kerja Senin-Minggu
Apotek 24 Jam (Tenaga Kefarmasian selain APA min. 4 Orang)
Fotokopi SIPA dan SIPTTK seluruh Tenaga Kefarmasian
Rekomendasi dari Organisasi Profesi IAI terbaru
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
- Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
- Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
- Sertifikat Standar Apotek diverifikasi Oleh DPMPTSP.
- Sertifikat Standar Apotek selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
Jangka Waktu Pelayanan
20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertifikat Standar Apotek
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!