Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- STR Legalisir Berstempel Basah / e-STR.
- STR Salinan sesuai SIP yang diajukan (Khusus dokter / dokter gigi).
- Surat Pernyataan bermaterai keterangan tempat praktik.
- Surat kecukupan satuan kredit profesi dari Organisasi Profesi (khusus perpanjangan).
- Pas Foto Berwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan).
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
- a. Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatan (Khusus praktik di Fasyankes);
- b. atau, Surat Penempatan Apoteker (Khusus Apotek Baru);
- c. atau Surat Keterangan dokter Penanggung Jawab (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan Baru);
- Foto copy KTP yang masih berlaku.
- Scan SIP Asli lama (Khusus perpanjangan)
- Untuk Apoteker penanggung jawab IF Klinik dan Apotek, melampirkan scan SIPTTK atau scan SIP Apoteker Pendamping
- Surat kuasa bermaterai & fotocopy KTP yang diberi kuasa (untuk pengambilan SIP yang diwakilkan)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
A. Permohonan SIP
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik dan mengunggah berkas persyaratan melalui Aplikasi SIP Online http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sip/public ;
- Admin melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
- Kepala Bidang melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
- Admin melakukan cetak Surat Izin Praktik;
- Kepala Bidang memberikan paraf Surat Izin Praktik yang Telah dicetak;
- Sekretaris Dinas memberikan paraf Surat Izin Praktik;
- Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Izin Praktik
- Admin menjadwalkan Pengambilan Surat Izin Praktik di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo
- Pemohon menerima notifikasi Whatsapp untuk pengambilan Surat Izin Praktik
- Pemohon mengambil SIP di Mal Pelayan Publik
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan fisik di Mal Pelayan Publik saat mengambil SIP
B. Pindah Tempat Praktik
- Pengajuan Permohonan
- Proses pengurusan pindah tempat praktek dapat dilakukan langsung melalui Online di http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sip/public dengan cara sebagaimana terlampir Panduan;
- Tenaga medis/tenaga kesehatan yang ingin pindah tempat praktik wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
- Permohonan dilengkapi surat keterangan berhenti dari tempat praktik lama dan surat persetujuan atau keterangan akan bekerja di tempat praktik baru (kecuali praktek persorangan);
2. Verifikasi dan Penerbitan SIP
- Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) di tempat baru.
C. SOP Pencabutan SIP
- Pengajuan Permohonan
- Proses pencabutan SIP dapat dilakukan langsung melalui Online di http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sip/public dengan cara sebagaimana terlampir Panduan;
- Tenaga medis/tenaga kesehatan yang ingin pencabutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
- Permohonan dilengkapi dengan syarat yang tercantum pada form.
2. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pencabutan
- Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Pencabutan.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja setelah semua berkas Lengkap
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Surat Izin Praktek (SIP)
Pencabutan SIP
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
website www.lapor.go.id
SMS melalui nomor 1708
twitter @lapor1708
aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Konsultasi terkait SIP, pencabutan SIP dan Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek melalui telepon 081770977018