Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. STR Legalisir Berstempel Basah / e-STR.
  3. STR Salinan sesuai SIP yang diajukan (Khusus dokter)
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik.
  5. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Sidoarjo.
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Spesialis (Khusus Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis).
  7. Pas Foto Berwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan / Bukan Hasil Cetak yang difoto Ulang / Bukan Foto Selfie ).
  8. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
  9. Foto copy KTP yang masih berlaku.
  10. Surat Pernyataan Keaslian Berkas.
  11. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat apabila KTP diluar Sidoarjo (khusus dokter).
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Hadir (Khusus Apoteker yang bekerja di Apotek, Rumah Sakit dan Klinik).
  13. SIP Asli lama (Khusus Perpanjangan).
  14. Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatan
  15. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa bagi KTP diluar Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan Gresik

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Masuk pada alamat web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/sip.
  2. (Khusus yang Belum Registrasi akun).Pemohon Registrasi Akun pada SIP Online dengan cara :
  • Mengisi Data Diri di Menu Registrasi
  • Verifikasi Email
  • Login lalu Masuk ke Menu Pengaturan untuk
  1. Pemohon Login lalu Masuk Menu Surat Izin Praktik dan
    klik tambah untuk upload berkas persyaratan.
  2. Pemohon Upload Berkas Persyaratan dan mengajukan
    permohonan.
  3. Admin verifikasi permohonan dan pemenuhan
    persyaratan. (Maksimal 4 Hari Kerja)
  4. Bila telah memenuhi persyaratan pada masing-masing
    perijinan, admin menyetujui permohonan.
  5. Admin meminta persetujuan online kepada kepala
    seksi. (Maksimal 3 Hari Kerja)
  6. Admin Mencetak SIP.
  7. Selanjutnya meminta Paraf Kepala Bidang, Paraf
    Sekretaris Dinas dan Tanda tangan basah kepada
    Kepala Dinas Kesehatan. (Masksimal 3 Hari Kerja)
  8. Pemohon mendapatkan Notifikasi pengambilan SIP
    melalui Whatsapps oleh Admin.
  9. Apabila Ketika Pengambilan SIP ada berkas yang tidak
    sah maka SIP dibatalkan.

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas Lengkap

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Pelayanan

Surat Izin Praktek (SIP)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
    Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    • telepon : 031-8941051, 8968736
    • faksimile : 031-8941051
    • email : dinkes@sidoarjokab.go.id
    • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
      website www.lapor.go.id
      SMS melalui nomor 1708
      twitter @lapor1708
      aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
  2. Konsultasi terkait pencabutan SIP dan Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek melalui telepon 08121706887

a. Formulir Surat Izin Praktek Dokter

b. Formulir Surat Izin Praktek Apoteke (SIPA)

c. Formulir Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Lainnya

d. Formulir Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan

e. Formulir Pencabutan SIPA

f. Formulir Surat Keterangan Praktik di Luar Wilayah