Tiga Bekal Bagi Para Sanitarian

Sidoarjo-Dinas Kesehatan

Tenaga sanitarian dalam menjalankan profesinya perlu membekali diri dengan aspek legalitas, etika dan kemampuan kompetensi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan. Demikian diungkapkan Andriyanto SH.MKes, Ketua Divisi Registrasi Majelis Tenaga Kesehatan (MTKP) Jatim  saat hadir di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

Adriyanto juga memberikan saran, setiap tenaga sanitarian perlu beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menguasai  semua tentang informasi kesehatan terutama isu terkini
  2. Melakukan improve yang  baik namun tetap disesuaikan  dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Manfaatkan setiap peluang di bidang kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalitas.

Ada beberapa kualifikasi tenaga sanitarian yang telah ditetapkan secara berjenjang dan berkelanjutan. Diantaranya:

          1. Sanitarian

Tenaga sanitarian ini minimal memiliki ijazah profesi kesehatan lingkungan

2. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian),

Tenaga sanitarian yang memiliki ijazah D-3 Penilik Kesehatan atau D-4 Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/ Teknik Lingkungan/ Teknik

3. Teknisi Sanitarian Madya ( Junior Technical sanitarian),

Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah D-3 Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi

4. Teknisi Sanitarian Pratama ( Assistent Technical Sanitarian),

Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah D-1 Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene

5. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent  Technical Sanitarian).

Tenaga Sanitarian  yang memiliki ijazah SMK Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/Plumbing

Perlu diketahui,  setiap tenaga sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya  keprofesiannya, harus melengkapi dirinya selain ijazah juga STRTS. Untuk mendapat kelengkapan STRTS tenaga sanitarian perlu memiliki sertifikat kompetensi  sesuai dengan Permen nomer 46 tahun 2013 tentang registratsi tenaga kesehatan.

Selanjutnya apabila  tenaga sanitarian melakukan pekerjaan di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat wajib memiliki SIKTS. SIKTS ini berlaku untuk satu tempat yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.  Untuk satu tenaga sanitarian hanya memiliki hak  2  STRST. Satu diantaranya wajib untuk legalitas  sebagai  tenaga sanitarian dengan status PNS.

“Tenaga sanitarian memiliki kegiatan yang berorientasi pada upaya penataan kesehatan masyarakat sehingga mampu mengelola berbagai unsur mempengaruhi potensi timbulnya gangguan kesehatan. Mereka bisa bekerja di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain. ,” katanya. (ct)