Dinas Kesehatan-Sidoarjo
Hasil Evaluasi Pencapaian kinerja Puskesmas untuk tahun 2013 adalah tiga Puskesmas dengan hasil kinerja terbaik adalah Puskesmas Trosobo, Puskesmas Sukodono dan Puskesmas Buduran. Puskesmas rawat inap terbaik adalah Puskesmas Sukodono, Puskesmas Prambon dan Puskesmas Porong. Sedangkan Puskesmas non perawatan terbaik adalah Puskesmas Trosobo, Puskesmas Buduran dan Puskesmas Gedangan.
Secara umum terdapat peningkatan hasil kinerja Puskesmas dibandingkan dengan tahun 2012 yaitu sebesar 3,17 persen. Tingkat kinerja Puskesmas tahun 2012 adalah 83,54 persen sedangkan tingkat kinerja Puskesmas tahun 2013 adalah 86.71 persen. Peningkatan kinerja terdapat di Pelayanan Pengembangan dan Mutu.
Peningkatan kinerja puskesmas ini tentu patut memperoleh apresiasi positif. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini merupakan ujung tombak terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah Kecamatan. Sesuai dengan fungsi puskesmas sendiri sebagai pusat pembangunan, pembinaan dan pelayananKesehatan masyarakat.
Sebagai pelayanan kesehatan strata pertama, puskesmas mempunyai wewenang dan bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, Puskesmas seyogyanya berpedoman pada peraturan 63/KEP/M. PAN/7/2003 yaitu sepuluh prinsip pelayanan prima yang antara lain adalah kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kenyamanan serta kedisiplinan, kesopanan dan keramahan. Sepuluh prinsip pelayanan prima ini merupakan modal dasar bagi Puskesmas untuk menghadapi era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2014. Dalam era JKN, Puskesmas dituntut untuk mampu bersaing dengan fasilitas kesehatan primer lainnya dalam melakukan pelayanan. Masyarakat berhak untuk memilih fasilitas kesehatan primer yang menangani masalah kesehatannya. (ct)