Dinkes-Sidoarjo
On-air. Segala lini telah digunakan Dinas Kesehatan Sidoarjo demi menguatkan ‘pondasi’ pentingnya hidup sehat. Beragam materi sosialisasi telah dikumandangkan. Seperti dilakukan Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisonal yang mengibarkan .  Sosialisasi terkait Regulasi Pelayanan Kesehatan Tradisonal (STPT) melalui udara ini merupakan kerja-bareng Radio Suara Sidoarjo dan  Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisonal, (26/11).
Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional, Emi Sriwahyuni saat mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dr. Idong Juanda, mengungkapkan sosialisasi ini merupakan upaya mewujudkan pelayanan kesehatan tradisional emphiris atau ARRAHMAN. Artinya Aman, Rasional, Murah dan Manusiawi.
Terkait hal ini, setiap pelaku penyehat tradisonal wajib memiliki STPT. Dalam peraturan Menteri Kesehatan (PMK), segala kegiatan pengobatan dan perawatan berbasis pengalaman (keterampilan) secara turun temurun dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma di masyarakat. Termasuk cara dan obat yang digunakan.
 “Ketentuan tersebut ada dalam PMK PMK no 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional emphiris. Selain itu pemerintah berusaha  menertibkan pengobatan tradisional seperti tabib, pengobatan alternatif dan jamu tradisional. Hal juga terlah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. PP ini ditandatangani Jokowi pada 3 Desember lalu dan dilansir di website Setneg, Selasa (16/12/2014),â€Âkatanya.
Sekilas sebagai referensi,  beberapa Jenis pelayanan kesehatan tradisional, diantaranya:
a. Pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
b. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
c. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi adalah pelayanan kesehatan yangmengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
d. Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya yang tidak bertentangan dengan standar pengobatan berdasar peraturan perundang-undangan.
e. Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberian izin bagi setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dan/atau menggunakan alat serta teknologi kesehatan.
f. Penggunaan alat dan teknologi dalam pelayanan kesehatan tradisional harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan standar diagnosis dan terapi.
g. Masyarakat diberi kesempatan mengembangkan, meningkatkan, menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang bisa dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, sesusia dengan ketentuan perundang-undangan. (cat)