Dinkes-Sidoarjo
Pos Usaha Kesehatan Kerja (Pos UKK) Apa itu? Perlu diketahui Pos UKK merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan tingkat primer di lingkungan pekerja dan upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat pekerja
Pos UKK ini dibentuk oleh pekerja dan memperoleh pembinaan secara terpadu oleh Dinas Kesehatan melalui puskesmas. Kelompok pekerja yang tergabung dalam Pos UKK perlu diupayakan pekerjaan sejenis.
Kepala Seksi Bidang Kesling-KerjaOr – Supaat Septia Hadi MKes didampingi Emy Fauziah Amd.Kl – setelah dibentuk pos UKK langkah-langkah konkret selanjutnya adalah upaya pemberdayaan dan pembinaan. Pembinaan Pos UKK akan dilaksanakan secara berkala, terpadu oleh PKM dan penentu kebijakaan. Tujuannya untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi pengelola dan kader Pos UKK serta pembinaan administratif, termasuk pengelolaan keuangan.
Terbentuknya Pos UKK, Puskesmas dan Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak pemerintah, memberikan pemahaman dan pentingnya kepedulian lintas sektoral plus masyarakat atau para komunitas  pekerja terhadap berbagai program kesehatan.
Kesepahaman bersama dan kepedulian semua pihak terkait, merupakan pijakan penting menguatkan komitmen terlaksananya program kesehatan. Termasuk membentuk Pos Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Pos UKK). Terbentuknya Pos UKK – diakui atau tidak – dapat memberikan perlindungan terhadap komunitas pekerja atau masyarakat. Khususnya terkait  aktivitas preventif terhadap terdeteksinya  potensi penyakit dan terjaganya kesehatan lingkungan.
Hal ini dimungkinkan karena dengan terbentuknya Pos UKK, seluruh pihak terkait berkewajiban memantau aktivitas Pos UKK, melakukan  iventarisasi berbagai masalah kesehatan di lingkungan. Begitu pula petugas Puskesmas akan menjalankan aktivitasnya:
- Sebagai fasilitator dalam pembentukan dan pembinaan pos UKK
- Memfasiltasi pemeriksaan kesehatan
- Sebagai rujukan pelayanan kesehatan kerja
- Menggalang kerjasama dengan berbagai pihak
- Membangun komitmen dengan kader, toma, toga, perusahaan, dan sektor swasta (cat)