Dinkes-Sidoarjo
Tahun 2019, Dinas Kesehatan Sidoarjo telah mewajibkan pemakaian obat-obatan di 26 Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dicatat. Pencatatan ini untuk mengetahui, berapa obat yang keluar dan tersisa. Tujuannya agar bisa diketahui peruntukannya dan efisien.
“Untuk semua Kepala Puskesmas di Kab Sidoarjo tiap enam bulan sekali perlu melakukan stock opname persediaan obat. “Dulu tidak ada kegiatan stock opname. Mulai Bulan Juni 2019, kita berbenah. Kita buatkan sistim untuk pencatatan obat yang telah dikeluarkan,†katanya.
Ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, drg Syaf Satriawarman SpPros. Obat-obatan yang memakai dikeluarkan melalui resep, bisa diketahui jumlahnya. Kecuali yang dipakai terkait pengabdian masyarakat atau kejadian luar biasa (KLB).
“Pencatatan ini penting, agar tertib. Permintaan berapa, dipakai berapa dan sisanya berapa. Mengeluarkan obat tetap 1 kotak, meski yang dibutuhkan hanya 17 biji saja. Tapi kini berapa pun sisanya harus dicatat dan bisa dipertanggung jawabkan,†kata drg Syaf.
Kebijakan tersebut sangat penting diterapkan karena ingin memperbaiki mekanisme pencatatan obat di semua wilayah Puskesmas. Jadi semua petugas tidak mengeluarkan obat-obatan tidak sembarangan. Mengingat, untuk mengeluarkan obat-obatan dari gudang farmasi itu harus mendapat persetujuan dari Sekda. Obat-obatan yang tersisa, tentu saja harus dikembalikan lagi. Obat itu termasuk aset daerah, karena dibeli dari APBD, maka itu harus bisa dipertanggung jawabkan, walau hanya 1 kapsul atau 1 tablet saja. (cat)