Sejak Juni 2019, Pengeluaran Obat Wajib Dipertanggungjawabkan

Dinkes-Sidoarjo

sedatiTahun 2019, Dinas Kesehatan Sidoarjo telah mewajibkan pemakaian obat-obatan di 26 Puskesmas dan Puskesmas Pembantu  dicatat.  Pencatatan ini untuk mengetahui, berapa obat yang keluar dan tersisa.  Tujuannya agar bisa diketahui peruntukannya dan  efisien.

“Untuk semua Kepala Puskesmas di Kab Sidoarjo  tiap enam bulan sekali perlu  melakukan stock opname persediaan obat.  “Dulu tidak ada kegiatan stock opname. Mulai Bulan Juni 2019, kita berbenah. Kita buatkan sistim untuk pencatatan obat yang telah dikeluarkan,” katanya.

Ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, drg Syaf Satriawarman SpPros.  Obat-obatan yang memakai dikeluarkan melalui resep, bisa diketahui jumlahnya. Kecuali yang dipakai terkait  pengabdian masyarakat atau kejadian luar biasa (KLB).

“Pencatatan ini penting, agar  tertib. Permintaan berapa, dipakai berapa dan sisanya berapa. Mengeluarkan obat tetap 1 kotak, meski yang  dibutuhkan hanya 17 biji saja. Tapi kini berapa pun sisanya harus dicatat dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata drg Syaf.

sukodonoKebijakan tersebut sangat penting diterapkan karena ingin memperbaiki mekanisme pencatatan obat di semua wilayah Puskesmas. Jadi semua petugas tidak mengeluarkan obat-obatan tidak sembarangan.  Mengingat, untuk mengeluarkan obat-obatan dari gudang farmasi itu harus mendapat persetujuan dari Sekda. Obat-obatan yang tersisa, tentu saja harus dikembalikan lagi. Obat itu termasuk aset daerah, karena dibeli dari APBD, maka itu harus bisa dipertanggung jawabkan, walau hanya 1 kapsul atau 1 tablet saja. (cat)