Semua Puskesmas yang ada di Kab Sidoarjo, yakni 27 Puskesmas, diwajibkan untuk segera mengelola semua informasi kegiatan yang di jalankannya, ke dalam suatu sistim informasi Puskesmas atau SIMPUS.
Tujuannya, supaya data informasi yang dikelola oleh pihak Puskesmas kedalam SIMPUS tersebut, selain dapat di akses oleh Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, juga supaya bisa di akses dan di manfaatkan oleh sektor lain yang membutuhkannya, untuk pengambilan kebijakan di level Kabupaten.
“Sesuai Permenkes nomor 21 tahun 2019, tentang sistim informasi Puskesmas, Puskesmas wajib mempunyai suatu sistim yang bisa menyediakan informasi, untuk bisa dipakai membantu proses pengambilan keputusan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman Sp.Pros, didampingi Plt. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab Sidoarjo, dr. Abdilah Segaf Al Hadad, MM, dalam sosialisasi sistim informasi Puskesmas (Simpus), belum lama ini, di ruang rapat Puskesmas Buduran, Kec. Buduran.
Karena sosialisasi tersebut dianggap sangat penting, drg.Syaf, minta kepada semua Kepala Puskesmas dan penanggung jawab pelaporan SIMPUS di Puskesmas, agar bisa mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
“Semoga lancar, sehingga SIMPUS ini nantinya dapat memberi manfaat positip bagi semuanya. Bagi Puskesmas, Dinas Kesehatan dan lintas sektoral yang juga membutuhkan,” katanya kembali menegaskan.
Sekilas dipaparkan drg.Syaf, untuk keperluan SIMPUS ini, Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo akan memfasilitasi dengan adanya aplikasi Web. dalam SIMPUS, ini diantaranya harus diisi dengan pelaporan Upaya Kegiatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kegiatan Perorangan (UKP) yang dilakukan Puskesmas tiap bulannya secara terintegrasi.
“Yang memasukkan data-data kedalam Simpus ini adalah pelaksana kegiatan Puskesmas, dan yang memverifikasinya adalah Kepala Puskesmas. Baru kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo,” kata drg.Syaf. *