Masyarakat Sidoarjo di Ingatkan Bahaya Asap Rokok

Foto : Buku Saku Kawasan Tanpa Rokokdan Kawasan Terbatas Rokok
Foto : Buku Saku Kawasan Tanpa Rokokdan Kawasan Terbatas Rokok
Foto : Siaran Radio mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Radio Suara Sidoarjo

Efek rokok manual dan rokok elektrik sama bahayanya. Yaitu sama-sama bisa menimbulkan kecanduan, kanker , iritasi paru-paru, infeksi pernafasan dan paru-paru kronis.

Penyuluh kesehatan masyarakat Puskesmas Kecamatan Waru, Widi Wijayanti SKM, mengatakan maka itu warga  masyarakat Kabupaten Sidoarjo diingatkan agar lebih baik  berhenti bahkan tidak merokok sama sekali.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur tahun 2018 lalu, di Kabupaten Sidoarjo,  kata Widi, perokok  banyak dilakukan oleh  mereka yang termasuk dalam usia produktif.  Yaitu usia 25 – 44 tahun,  prosentasenya  sebesar 29%.

Kemudian dilakukan oleh usia 25 – 34 tahun sebesar 23% dan usia 22 – 24 tahun sebesar 22%.  Menurutnya, trend perokok di Kabupaten Sidoarjo harus terus ditekan.

“Ibu hamil yang perokok saja,  bisa saja mengalami keguguran,” komentar Widi, dalam dialog kesehatan, di LPPL Suara Sidoarjo, Selasa (18/5) kemarin.

Untuk mencegah warga masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dari bahaya asap rokok, kata Widi, sejak tahun 2011 lalu,  sebenarnya telah ditetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Perda nomor 4 tahun 2011 ini,  ditetapkan untuk melindungi masyarakat Sidoarjo dari bahaya asap rokok. Fasilitas KTR, menurut Widi, misalnya berada di  tempat sekolahan, kampus, tempat ibadah, fasilitas kesehatan  rumah sakit dan  angkutan umum.

“Di area KTR,  juga ada larangan untuk menjual rokok dan promosi iklan rokok,” lanjutnya.

Sedangkan area KTM, harus dibangun tempat khusus untuk merokok. Disini  harus ada sirkulasi asap rokok. Sehingga asap rokok bisa keluar. Menurut Widi, adanya peraturan tentang KTR dan KTM ini, tujuannya supaya masyarakat Sidoarjo bisa sehat.

Apabila suatu lembaga melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang KTR dan KTM ini, kata Widi, ada sanksinya. Yaitu, sesuai pasal 6 dan pasal 7. Yaitu bisa dikurung maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal Rp25 juta.

Penerapan Perda No.4/2011 ini, menurut Widi, pada tahun 2017 lalu telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI. Dengan diterimanya penghargaan Pastika Parama.

Seiring dengan akan diperingatinya Hari Anti Tembakau Sedunia,  yang jatuh pada 31 Mei nanti, kata Widi,  dirinya  memberikan sejumlah tips-tips sederhana, agar warga masyarakat  Sidoarjo tidak menjadi perokok. Diantaranya,  seperti harus punya motivasi yang kuat dalam diri untuk berhenti.

Kemudian,  bisa dengan mengurangi jumlah rokok yang dihisap dalam seharinya dan  apabila merokok harus melihat situasi dan kondisi.

Selain itu, juga  bisa dialihkan dengan melakukan kegiatan olah raga, minta dukungan dari keluarga dan teman untuk berhenti merokok. Apabila masih belum maksimal, bisa berkonsultasi dengan dokter.

“Saran kami, sayangi dirimu dan keluargamu dengan tidak merokok,” kata Widi. *

Anda mungkin juga suka...

Exit mobile version