JADWAL DAN KETENTUAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI NON ASN

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 20 Februari 2022 Nomor 800/21/438.5.2/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022, peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi adalah sejumlah 170 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagai berikut :

  1. Mengenakan pakaian atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu
  2. Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi dan terkonfirmasi positif covid-19 dapat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Wajib melaporkan kepada panitia sebelum hari Penandatanganan Perjanjian Kerja , disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang melalui email dinkes@sidoarjokab.go.id ;
    b. Peserta dengan kondisi terkonfirmasi positif covid-19 akan dilakukan penjadwalan ulang penandatanganan perjanjian kerja.
  3. Bagi Pegawai Non ASN pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas jadwal dan ketentuan penandatanganan perjanjian kerja menunggu informasi lebih lanjut.
  4. Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Adapun jadwal Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana terlampir.
    Demikian untuk menjadikan perhatian.

Anda mungkin juga suka...