Tata tertib peserta
- Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian TPA dan 60 (enam puluh) menit sebelum Psikotes, FGD, Wawancara, dan Tes Kesehatan
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta kartu peserta ujian yang akan dibagikan pada saat tes TPA
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Ujian (dianggap gugur)
- Peserta seleksi Ujian Tulis berpakaian rapi atasan putih dan bawahan gelap dan bersepatu;
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di bagian depan
- Peserta Seleksi Ujian Tulis membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B untuk TPA dan pensil HB untuk Psikotes, pulpen, penghapus, penggaris, alas (flipboard) dan kartu tanda peserta ujian yang dibagikan saat absensi TPA
- Peserta Seleksi Ujian Tulis yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang Seleksi Ujian Tulis dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta Seleksi Ujian Tulis di beri kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
- Peserta Seleksi Ujian Tulis mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Peserta Seleksi Ujian Tulis berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat mengumpulkan LJK dan meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Selama Seleksi Ujian Tulis berlangsung, peserta Seleksi Ujian Tulis dilarang:ÂÂ
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
- Bekerjasama dengan peserta lain;
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
- Membawa makanan dan merokok
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
- Membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Ruang Seleksi ujian Tulis
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- membawa naskah soal Seleksi Ujian Tulis dan LJK keluar dari ruang ujian;
- menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sanksi :
- Bagi Peserta yang melanggar larangan pada nomor 2 poin a s/d f diberikan sanksi berupa teguran satu kali, jika masih melanggar maka akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap telah selesai mengerjakan soal ujian tulis.
- Bagi Peserta yang melanggar larangan pada nomor 2 point g s/d i langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan diberikan nilai 0 ( Nol )
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.