dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  • 11 Mei 2026
  • 6727 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui oss.go.id;
  3. Data tempat usaha;
  4. Data produk;
  5. Contoh design/rancangan label produk (cukup dicetak di kertas biasa);
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat usaha berbeda dengan alamat KTP);
  7. Surat keterangan dari pabrik asal (untuk repacking);
  8. Fotocopy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking)
  9. Fotocopy Surat Keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat
  10. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikat PIRT yang diajukan Perpanjangan (untuk Perpanjangan PIRT)
  11. Sertifikat PIRT yang sudah diterbitkan oleh aplikasi sppirt.pom.go.id


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan registrasi NIB melalui oss.go.id, pemohon wajib mempunyai NIB OSS RBA (pengajuan NIB OSS RBA dapat dilakukan sendiri di rumah atau melalui DPMPTSP;
  2. Pemohon melakukan registrasi SPP-IRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id (web Badan POM Pusat) yang sudah terintegrasi dengan oss.go.id (web BKPM Pusat), pada tahap ini sertifikat PIRT langsung terbit melalui system dan dapat langsung digunakan oleh pemohon;
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id atau dapat mengambil formulir di Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik;
  4. Berkas dan persyaratan permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file;
  5. Pemohon terjadwal mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan;
  6. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  7. Setelah dilaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Kunjungan Lapangan sebagai pemenuhan komitmen, Dinas Kesehatan melakukan verifikasi pemenuhan komitmen.


Jangka Waktu Pelayanan

20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

2. Berita acara pemeriksaan sarana


Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No. 46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan

Nama File didownload opsi
1737422887.Formulir Penambahan Produk P.IRT.pdf 402 Kali
1737422887.Formulir Pemenuhan Komitmen SPP-IRT Baru dan Perpanjangan new.pdf 649 Kali