Sekitar 1.710 rumah sakit telah sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Begitu pula dengan 9.217 Puskesmas yang selama ini telah menjadi ujung tombak pemerintah untuk layanan kesehatan dasar.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH usai Rapat Terbatas Kabinet bersama Presiden RI di Istana Bogor. Rumah sakit yang telah bersedia terdiri dari 533 RS Pemerintah, 919 RS Swasta, 109 RS Khusus dan RS Jiwa, 104 RS TNI, dan 45 RS POLRI.
Senada dengan Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono, pada kesempatan yang sama menambahkan, begitu masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis. Melalui JKN, pelayanan kesehatan yang di tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Termasuk didalamnya kecelakaan, pengobatan, semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).
 “Khusus rakyat yang tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah. Sedangkan rakyat yang berpenghasilan membayar sesuai ketentuan”, katanya. (sumber: depkes.go.id)