Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/550/438.1.1.3/2018 tentang Kebutuhan Pegawai Non PNS Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018, maka Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018, akan mengadakan seleksi penerimaan pegawai Non PNS  BLUD Puskesmas dengan jumlah alokasi formasi 108 (seratus delapan)
Pelamar menyampaikan berkas lamaran hanya melalui PO BOX 118 Kp Sidoarjo 61200
Penyampaikan berkas lamaran melalui pos dimulai pada saat pengumuman ini diumumkan dan paling lambat tanggal 6 November 2018 (cap stempel pos)
Bagi yang sudah mengirimkan berkas lamaran, mengirimkan scan/foto bukti pengiriman berkas ke alamat email rekrutmenseleksidinkes@gmail.com
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diunduh melalui link berikut ini :