Persyaratan Pelayanan
ADMINISTRASI
- File asli/scan NPWP Apotek
- File asli/scan surat izin atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
- File asli/scan akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (Badan Hukum Apotek)
- File asli/scan Akte Badan Hukum Apotek (PT/PT Perorangan/CV/Koperasi/Yayasan) bagi apotek dengan pemilik nonperseorangan (Apoteker Penanggungjawab bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek)
- File asli/scan laporan pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk perubahan izin apotek)
- SIA asli sebelumnya (untuk perubahan izin apotek)
- File asli/scan surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek melalui aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) dan SIMONA (simgna.kemkes.go.id) (untuk apotek baru)
- File asli/scan bukti self-assesment tahunan penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA
- Bukti laporan bulanan pelayanan kefarmasian (2 bulan terakhir) melalui aplikasi SIMONA (untuk perubahan izin apotek)
- Bukti pelaporan SIPNAP 2 (dua) bulan terakhir (untuk perubahan izin apotek)
- Hasil pemeriksaan sarana lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)
LOKASI
- Informasi koordinat lokasi apotek (gambar titik pada google map)
- Informasi terkait lokasi apotek berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan)
- Bukti screenshot Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem oss.go.id
- Bukti screenshot Persetujuan Lingkungan melalui sistem oss.go.id
- File asli/scan Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Apotek baru)
BANGUNAN
- File asli/scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Usaha Apotek
- File asli/scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte/hak milik/kontrak (jelas)
SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN
- Data sarana, prasarana, dan peralatan di apotek
- Foto papan nama apotek dan posisi pemasangannya
- Foto papan nama praktik apoteker dan posisi pemasangannya
SDM APOTEK
- Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari : 1)Direktur (untuk pelaku usaha nonperseorangan), 2) Apoteker Penanggungjawab, 3) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi (jika ada)
- File asli/scan STRA Apoteker Penangggungjawab
- File asli/scan KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
- Daftar nama tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
- Tenaga Kefarmasian selain APA min. 2 orang untuk apotek hari kerja Senin- Sabtu' 2) Tenaga Kefarmasian selain APA min. 3 Orang untuk Apotek hari kerja Senin-Minggu
- Apotek 24 Jam harus ada dua Apoteker (Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pendamping) dan dibantu oleh Tenaga Kefarmasian minimal 3 Orang)
- Simulasi jadwal kerja Tenaga Kefarmasian (Apoteker dan TTK selama 2 bulan)
- File asli/scan SIPA dan SIPTTK seluruh Tenaga Kefarmasian
- Bukti screenshoot pendaftaran akun/update data SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Apotek dengan seluruh Tenaga Kefarmasian yang bekerja di Apotek sudah terdaftar
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
- Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file.
- Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
- Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
- Sertifikat Standar Apotek diverifikasi Oleh DPMPTSP.
- Sertifikat Standar Apotek selesai dan Pemohon dapat mencetak Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id
Jangka Waktu Pelayanan
- 20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap
Biaya/ Tarif
Produk Pelayanan
- Sertifikat Standar Apotek
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!