dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Sertifikat Standar Apotek

  • 18 Mei 2026
  • 8593 kali

Persyaratan Pelayanan

ADMINISTRASI

  • File asli/scan NPWP Apotek
  • File asli/scan surat izin atasan bagi Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Pemerintah lainnya
  • File asli/scan akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (Badan Hukum Apotek)
  • File asli/scan Akte Badan Hukum Apotek (PT/PT Perseorangan/CV/Koperasi/Yayasan) bagi apotek dengan pemilik nonperseorangan (Apoteker Penanggung jawab bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek)
  • File asli/scan laporan pengalihan tanggungjawab pelayanan kefarmasian (untuk perubahan izin apotek)
  • SIA asli sebelumnya (untuk perubahan izin apotek)
  • File asli/scan surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek melalui aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) dan SIMONA (simgna.kemkes.go.id) (untuk apotek baru)
  • File asli/scan bukti self-assesment tahunan penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA 
  • Bukti laporan bulanan pelayanan kefarmasian (2 bulan terakhir) melalui aplikasi SIMONA (untuk perubahan izin apotek) 
  • Bukti pelaporan SIPNAP 2 (dua) bulan terakhir (untuk perubahan izin apotek)
  • Hasil pemeriksaan sarana lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)


LOKASI

  • Informasi koordinat lokasi apotek (gambar titik pada google map)
  • Informasi terkait lokasi apotek berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan) 
  • Bukti screenshot Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem oss.go.id
  • Bukti screenshot Persetujuan Lingkungan melalui sistem oss.go.id 
  • File asli/scan Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa apotek berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Apotek baru)


BANGUNAN

  • File asli/scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Usaha Apotek
  • File asli/scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung 
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte/hak milik/kontrak (jelas)


SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN

  • Data sarana, prasarana, dan peralatan di Apotek
  • Foto Papan Nama Apotek dan posisi pemasangannya
  • Foto Papan Nama Praktik Apoteker dan posisi pemasangannya


SDM APOTEK

  • Struktur Organisasi SDM Apotek yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :

1) Apoteker Penanggungjawab

2) Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)

3) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi (jika ada)

  • Fotokopi STRA Apoteker Penanggung Jawab
  • Fotokopi KTP Apoteker (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Daftar nama tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
  1. Tenaga Kefarmasian selain APA min. 2 orang untuk apotek hari kerja Senin-Sabtu
  2. Tenaga Kefarmasian selain APA min. 3 Orang untuk Apotek hari kerja Senin-Minggu
  3. Apotek 24 Jam (Tenaga Kefarmasian selain APA min. 4 Orang)
  4. Simulasi jadwal kerja Tenaga Kefarmasian (Apoteker dan TTK selama 2 bulan)
  5. File asli/ scan SIPA dan SIPTTK seluruh Tenaga Kefarmasian
  6. Bukti screenshoot pendaftaran akun/update data SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) Apotek dengan seluruh Tenaga Kefarmasian yang bekerja di Apotek sudah terdaftar


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com dengan format pdf gabungan satu file
  3. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  4. Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Apotek melalui oss.go.id


Jangka Waktu Pelayanan

10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Lampiran Sertifikat Standar Apotek


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi 

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! :

      • Website : www.lapor.go.id
      • SMS melalui nomor 1708
      • Aplikasi iOS/ Android : SP4N-LAPOR!
      • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

      4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

      5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

      6. Goggle Review : Dinas Kesehatan

      Nama File didownload opsi
      1737426061.Formulir Sertifikat Standar Apotek new2 (1).pdf 76 Kali