1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
    1. Surat Izin Praktik
      1. Permohonan SIP dan Perpanjangan Surat Izin Bisa mengajukannya melalui Online dengan Alamat dinkes.sidoarjokab.go.id/sip
        Catatan :
        • Email harus dari pemohon
        • File yang diupload disimpan untuk pengambilan SIP
        • setelah berkas sudah lengkap (status aktif) silahkan menunggu jadwal pengambilan SIP yang diinfokan Melalui Whatsapp.
        • ika status ditolak, upload ulang berkas yang tidak sesuai (info penolakan bisa dicek diemail)
        • type file harus berupa .jpg dan .pdf
        • ukuran file maksimal 2mb
      2. Pencabutan Surat Izin Praktik
        Subjek Email : Pencabutan_profresi_namalengkap
        Berkas pencabutan dikirim dan digabung menjadi 1 file pdf ke email :
        sdkdinkes.sidoarjo@gmail.com
      3. Surat Keterangan Praktek Diluar Wilayah Sidoarjo
        Subjek Email: Suket_profresi_namalengkap
        Berkas surat keterangan dikirim dan digabung menjadi 1 file pdf ke email :
        sdkdinkes.sidoarjo@gmail.com
    2. SOP Surat Izin Praktik
      SOP-SIP
    3. SOP Penyerahan Surat Izin Praktk
    4. Standar Pelayanan Bisa di download dilink berikut [download file]
  2. PERSYARATAN
    1. Persyaratan Surat Izin Praktik
      1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
      2. STR Legalisir;
      3. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
      4. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Sidoarjo;
      5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Spesialis (KhususDokterSpesialis / Dokter Gigi Spesialis);
      6. Pas FotoBerwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan);
      7. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
      8. Foto copy KTP yang masih berlaku;
      9. Surat Pernyataan Keaslian Berkas;
      10. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat apabila KTP diluar Sidoarjo (khusus dokter);
      11. Surat Pernyataan Kesanggupan Hadir (Khusus Apoteker yang bekerja di Apotek, RumahSakitdanKlinik);
      12. SIP Asli lama (Khusus Perpanjangan).
    2. Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)
      1. Surat Permohonan Pencabutan SIP (Bermaterai 10rb);
      2. SIP Asli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
      3. Foto copy Ijazah;
      4. Foto copy KTP;
      5. Surat Keterangan Pencabutan dari Faskes (bagi yang bekerja di Instansi).
    3. Pencabutan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
      1. Surat permohonan pencabutan SIPA(Bermaterai 10rb);
      2. SIPA Asli;
      3. Foto copy KTP;
      4. Foto copy Ijazah;
      5. Foto copy Industri / SIA yang baru (untuk Apoteker penanggung jawab);
      6. Foto copy penutupan SIA;
      7. Foto copy SIPA pengganti untuk penanggungjawab (klinik/RS/PBF/INDUSTRI/PAK)
    4. Surat Keterangan Praktik Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo (khusus dokter)
      Surat Permohonan;
      Foto copy STR;
      Foto copy SIP di Kabupaten Sidoarjo (bila mempunyai praktik di Sidoarjo);
      Foto copy KTP;
      Surat Pernyataan bermaterai 10rb (bagi KTP luar Sidoarjo dan berdomisili di Sidoarjo).
    5. Download Formulir
      1. Form Surat Ijin Praktik Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis [download file]
      2. Form Surat Ijin Praktik Apoteker [download file]
      3. Form Surat Ijin Praktik Tenaga Kesehatan Lainnya [download file]
      4. Form Pencabutan SIP (Dokter / Tenaga Kesehatan Lainnya) [download file]
      5. Form Pencabutan SIP Apoteker [download file]
      6. Form Surat Keterangan Tempat Praktik di Luar Wilayah Sidoarjo [download file]
  3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    Waktu penyelesaian Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) 11 (sebelas) hari kerja.

  4. BIAYA/TARIF
    Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tidak dikenakan biaya.
  5. Alur pengaduan
  6. Dasar Hukum
    1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
    2. Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    3. Undang – Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
    4. PERMENKES RI Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
    5. PERMENKES RI Nomor 2052 Tahun 2011tentang Praktik Kedokteran
    6. PERMENKES RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
    7. Undang – Undang RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan
    8. PERMENKES RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
    9. PERMENKES RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    10. PERMENKES RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Gizi
    11. PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin, Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
    12. PERMENKES RI Nomor 81 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
    13. PERMENKES RI Nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
    14. PERMENKES RI Nomor 19 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
    15. PERMENKES RI Nomor 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    16. PERMENKES RI Nomor 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
    17. PERMENKES RI Nomor 31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
    18. PERMENKES RI Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
    19. PERMENKES RI Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
    20. PERMENKES RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara
    21. PERMENKES RI Nomor 22 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
    22. PERMENKES RI Nomor 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
    23. Surat Edaran Nomor HK.03.03/MENKES/537/2015 tentang Penggunaan Surat Keterangan Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Kepentingan Permohonan Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan
Exit mobile version