Menkes Ajak Masyarakat Jadi Peserta JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara resmi telah bergulir mulai 1 januari 2014.  Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH berharap seluruh masyarakat Indonesia mengikuti program ini. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak.

Layanan kesehatan ini bisa diperoleh pada semua Puskesmas, klinik dokter praktik swasta, klinik TNI dan Polri yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan lanjutan (tingkat II) meliputi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN dijamin memperoleh fasilitas pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun non operatif; transfusi darah, pemeriksaan lab tingkat I; dan rawat inap tingkat I. Dalam pelayanan lanjutan, peserta JKN juga bisa dapat pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik; tindakan medis spesialistik; rehabilitasi medis; transfusi darah; pelayanan kedokteran forensik; pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan serta rawat inap baik non intensif maupun di ruang intensif.

Apa itu JKN

JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.

Tujuan program ini untuk lebih mempermudah masyarakat memperoleh kesehatan dasar dengan biaya terjangkau. Perbedaan mendasar antara program asuransi kesehatan dan program JKN, satu diantaranya adalah terkait risiko pembiayaan yang besar ketika sakit. Seperti diketahui, pada asuransi komersial (umum) semua itu dialihkan pada pembiayaan asuransi melalui pembayaran premi setiap bulan, triwulan, atau sesuai kontrak di polis. Premi yang dibayar pun berbeda-beda. Tergantung fasilitas yang dijanjikan perusahaan asuransi komersial. Sedangkan JKN tidaklah demikian dan manfaatnya pun lebih banyak.

Sekilas perbedaan JKN dengan produk asuransi komersial atau  asuransi sosial:

    1. Manfaat yang komprehensif dengan iuran  terjangkau.
    2. Asuransi sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu, sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan terserah dokter atau RS.
    3. Menjamin kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (sustainabilitas).
    4. Memiliki portabilitas,  sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia, karena tujuan JKN adalah melindungi seluruh warga.

Perlu diketahui pula ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin JKN. Misalnya, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur; pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; pelayanan untuk mendapatkan keturunan; pelayanan di luar negeri; pelayanan untuk tujuan estetika; pengobatan alternatif; dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, bunuh diri atau narkoba.  (sumber depkes)