Aspirasi Masyarakat RKPD...
09 Maret 2026
dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan informasi kepada masyarakat, organisasi, dan lembaga di bidang kesehatan terkait mekanisme pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial melalui mekanisme Asmas Provinsi untuk Tahun Anggaran 2027.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghimbau kepada organisasi/lembaga yang bergerak di bidang kesehatan agar memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan serta melakukan penginputan usulan secara mandiri melalui akun SIPD-RI masing-masing. Informasi lebih lanjut terkait tata cara penginputan akun dan mekanisme teknis dapat menghubungi helpdesk yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran dimaksud.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.