Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Restoran ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
- Foto copy KTP.
- Foto berwarna Berlatar bekang merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah Sidoarjo, Surabaya, Gresik, dan Pasuruan.
- Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan ukuran (terdiri dari penyimpanan bahan baku, penyimpanan alat masak, tempat memasak, tempat cuci dan penyajian).
- Pernyataan penunjukan sebagai penanggungjawab (apabila peserta penyuluhan bukan pemilik / penanggung jawab).
- Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi (nasi, lauk, sayur), 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang penjamah/pengolah makanan.
- Surat keterangan Pengurusan Restoran dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat/Piagam Kursus atau Pelatihan HSM (Hygiene Sanitasi Makanan) untuk Pengusaha/Penanggung jawab dan Penjamah makanan.
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke TPM (Tempat Pengolahan Makanan) Pemohon.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 56101
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada
petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab.
Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan
Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten
Sidoarjo, yaitu :
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak
langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia
di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall
Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas
Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS melalui 1708
- Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
- Website : dinkes.sidoarjokab.go.id
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan