Persyaratan Pelayanan
- Salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
- Surat permohonan (bermaterai Rp10.000,-)
- Data Pelaku Usaha (KTP/NPWP)
- Dokumen Profil Klinik meliputi nama dan alamat, Visi, Misi, Struktur, Organisasi, Jenis Layanan, Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Kesehatan Tradisional dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, Denah bangunan dan ruangan dengan skala ukur, Peta Lokasi, Foto Tampilan Bangunan, dan semua ruangan
- Surat izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan Tradisional dan Tenaga medis/tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan kesehatan tradisional, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari masing-masing penyehat tradisional yang melaksanakan pelayanan di Griya Sehat
- Dokumen peraturan internal berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur kegiatan pelayanan
- Dokumen self assessment yang berisi informasi rincian pelayanan, pemenuhan persyaratan bangunan, prasarana, peralatan dan pemenuhan sumber daya manusia
- Persyaratan izin lainnya :
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan/desa
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah/izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi hak milik pribadi/surat kontrak bagi yang menyewa bangunan untuk menyelenggarakan kegiatan
- Perjanjian kerjasama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab Griya Sehat (bermaterai Rp10.000,-) dan hanya 1 sarana kesehatan saja
- Foto copy SPPL.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss
- Petugas melakukan verifikasi dokumen
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan
- Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan
- Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web OSS.
- DInas Kesehatan menerbitkan lampiran Sertifikat Standar dan Rekomendasi Teknis Griya Sehat
- Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifkasi pada web oss
- Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja setelah semua berkas Lengkap
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Rekomendasi Teknis Griya Sehat
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan DInas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
NAma : dr. Danang Abd. Ghani
Telp: 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No. 46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehataan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS melalui 1708
- Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
- Website : dinkes.sidoarjokab.go.id
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan