dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

  • 12 Mei 2026
  • 2864 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Industri Depot Air Minum ke Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo.
  2. Foto copy KTP.
  3. Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
  4. Gambar denah bangunan lengkap dengan ukuran.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Gambar sistem kerja peralatan pengolahan air minum dilengkapi dengan spesifikasi.
  7. Hasil uji laboratorium untuk kualitas air minum.
  8. Surat keterangan Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dari Puskesmas setempat.
  9. Sertifikat / Piagam Kursus atau Pelatihan Hygiene Sanitasi Air Minum untuk Pengusaha dan Penjamah.
  10. Hasil  IKL  (Inspeksi    Kesehatan    Lingkungan) atau  survey lapangan  yang  dilakukan  Dinas Kesehatan  dan Puskesmas setempat  ke DAM Pemohon.


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL  (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan  Sertifikat  Laik  Higiene Sanitasi Depot Air Minum. 
  3. Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi    syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya  bisa diperbaiki. Jika telah memenuhi  syarat  maka dilanjutkan  dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 11052
  4. Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
  5. Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari OSS.
  6. Perusahaan dapat dikatakan laik higiene sanitasi setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
  7. Pengusaha mendownload izin laik higiene sanitasi melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
  8. Ijin Operasional / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun


Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)


Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan

Nama File didownload opsi
1737446731.FORMULIR-DAM.pdf 27 Kali