dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Rekomendasi Teknis Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Lainnya (Pest Control)

  • 12 Mei 2026
  • 2334 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy KTP
  2. Foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang merah
  3. Surat Permohonan pengajuan rekomendasi standar penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya ke Kepala Dinas Kesehatan
  4. Surat Izin Tempat Usaha
  5. Denah ruangan bangunan
  6. Daftar peralatan dan bahan
  7. Daftar SDM paling sedikit memuat tenaga penanggung jawab teknis dan tenaga pelaksana lapangan perusahaan terdiri atas : Nama, pendidikan, jabatan, uraian tugas
  8. Sertifikat pelatihan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, hama permukiman bagi tenaga pelaksana lapngan yang diselenggarakan pemerintah
  9. Sertifikat pelatihan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman yang diselenggarakan pemerintah bagi tenaga penanggung jawab teknis
  10. Standar Operasional Prosedur
  11. Bukti pembayaran pendapatan asli daerah (PAD)
  12. Pengesahan SPPL
  13. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke perusahaan Pemohon


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan registrasi NIB melalui oss.go.id, pemohon wajib mempunyai NIB OSS RBA (pengajuan NIB OSS RBA dapat dilakukan sendiri di rumah atau melalui DPMPTSP
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id atau mendatangi Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik
  3. Berkas dan persyaratan permohonan dikirim ke email perijinankesling@gmail.com
  4. Pemohon terjadwal dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan ke perusahaan Pemohon
  5. Seksi Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk pemberitahuan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan
  6. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapngan pada tempat pengusaha yang mengajukan rekomendasi standar pelayanan penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya
  7. Dari hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapngan, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki
  8. Jika telah memenuhi syarat maka Dinas Kesehatan menaikkan rekomendasi dilanjutkan dengan pengajuan pemohon melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan penambahan KBLI 81290
  9. Pemohon mengupload berkas/dokumen yang dipersyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinas Kesehatan
  10. Setelah diverifikasi dari Dinas Kesehatan, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya izin Operasional dari OSS (Sertifikat Standar)
  11. Pemohon mendownload secara mandiri izin operasional Pest Control (Sertifikat Standar) melalui akun yang telah mengajukan persyaratan di website OSS
  12. Izin berlaku seumur hidup terkecuali ada perubahan terdiri dari : 

a. Data Pelaku Usaha dan/atau data kegiatan usaha

b. Data penanggung jawab teknis

c. Data tenaga pelaksana lapangan

d. Alamat yang berbeda Maka harus dilakukan kesesuaian perubahan data dan menghubungi Dinas Kesehatan

13. Pemohon/pelaku usaha wajib berkoordinasi ke Dinas Kesehatan saat akan melakukan kegiatan

14. Pemohon/pelaku usaha wajib melaporkan pelayanan ke Dinas Kesehatan minimal 1 tahun sekali


Jangka Waktu Pelayanan

20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

1. Berita acara verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan

2. Rekomendasi standar penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya

3. Sertifikat standar penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya


Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851  7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan 

Nama File didownload opsi
1737446841.Formulir-Persyaratan-Pest-Control.pdf 29 Kali