Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
- Foto copy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
- Peta Lokasi Hotel
- Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
- Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
- Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
- Ijin Usaha Hotel TDUP
- HO & IMB
- Ijin AMDAL atau UKL UPL
- Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
- Sertifikat kelaikan APAR
- Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
- Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
- Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
- Dokumen file Hygiene Inspection Report
- Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Restoran Hotel
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Permohonan oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
- Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Sehat Hotel Bintang.
- Dari hasil IKL, jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki.
- Jika telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pengajuan melalui website OSS (Online Single Submission) yaitu www.oss.go.id dengan pembuatan akun sesuai dengan KBLI 55110
- Setelah pembuatan akun, Pengusaha mengupload berkas/dokumen yang di persyaratkan oleh OSS, jika semua berkas/dokumen yang telah diupload sudah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Dinas Kesehatan memverifikasi pengajuan tersebut melalui akun OSS Dinkes
- Setelah diverifikasi dari dinkes, pemohon dapat menunggu Verifikasi dari DPMPTSP untuk keluarnya ijin Operasional dari OSS.
- Perusahaan dapat dikatakan mempunyai ijin operasional setelah mendapatkan izin oleh Dinas PMPTSP
- Pengusaha mendownload izin operasional Pest Control melalui akun yang yang telah mengajukan persyaratan di website OSS.
- Ijin Operasional berlaku selama 3 (tiga) tahun
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja setelah upload semua berkas/dokumen di OSS yang telah diverifikasi melalui akun OSS Dinas Kesehatan
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Pelayanan
Sertfikat Laik Sehat Hotel
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan DInas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp. : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office DInas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS melalui 1708
- Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
- Website : dinkes.sidoarjokab.go.id
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan