Persyaratan Pelayanan
Pencabutan SIP Non Apoteker
- Surat permohonan pencabutan SIP
- Surat Ijin Praktik (SIP) Asli
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sudah tidak bekerja dari tempat praktik (kecuali praktik mandiri/perseorangan)
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (untuk pengambilan berkas pencabutan SIP yang diwakilkan)
Pencabutan SIP Apoteker
- Surat permohonan pencabutan SIPA
- SIPA Asli
- Foto copy KTP
- Foto copy Industri/SIA yang baru (untuk Apoteker penanggung jawab)
- Foto copy penutupan SIA
- Foto copy SIPA pengganti untuk penanggung jawab (Apotek/Klinik/RS/PBF/Industri/PAK)
- Surat keterangan sudah tidak bekerja dari tempat praktik (kecuali praktik mandiri/perseorangan)
- Surat keterangan masih bekerja di tempat praktek (keperluan pengurusan ijin operasional faskes yang baru)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengunduh form permohonan pencabutan SIp di https://bit.ly/FSIPSDA
- Pemohon mengajukan berkas pencabutan SIP yang dikirim melalui web SIP online https://sip.sidoarjokab.go.id/
- Petugas sub bagian SDMK memeriksa kelengkapan berkas pencabutan SIP
- Pemohon menerima pemberitahuan penolakan dari nomor whatsapp layanan (+62 817 7097 7018) jika berkas pencabutan SIP tidak lengkap
- Petugas sub bagian SDMK mengirimkan berkas pencabutan SIP yang lengkap ke petugas bagian tata usaha Dinas Kesehatan jika berkas pencabutan SIP lengkap
- Petugas sub tata usaha Dinas Kesehatan melakukan entry surat masuk di web surat elektronik pemerintah daerah
- Berkas permohonan pencabutan SIP proses disposisi pimpinan yang ditujukan kepada Petugas sub bagian SDMK
- Petugas sub bagian SDMK menerima dan mengerjakan surat pencabutan sip berdasarkan berkas yang sudah di disposisikan;
- Petugas sub bagian SDMK melakukan upload draft surat pencabutan SIP di web surat elektronik pemerintah daerah
- Surat
pencabutan SIP proses
tanda tangan secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sidoarjo;
- Petugas sub bagian SDMK melakukan
pemberitahuan kepada pemohon +62 817 7097 7018 terkait jadwal pengambilan surat
pencabutan SIP di mal pelayanan publik;
- Petugas sub
bagian SDMK menyerahkan
surat pencabutan SIP dan STR (tenaga medis & apoteker) kepada
petugas mal pelayanan publik;
- Petugas mal pelayanan publik
menandatangani buku tanda terima;
- Pemohon menyerahkan berkas pencabutan
SIP di Mal Pelayanan Publik;
- Petugas mal pelayanan publik mengecek
kelengkapan berkas pencabutan SIP;
- Petugas
mal pelayanan publik mengecek status SIP pemohon di
https://sip.sidoarjokab.go.id/;
- Petugas mal pelayanan publik
memastikan status SIP pemohon adalah menunggu pencabutan bagi pemohon yang
memiliki sip aktif dan status SIP pemohon adalah kadaluarsa bagi pemohon yang
memiliki sip tidak aktif;
- Petugas mal pelayanan publik
melakukan pendampingan bagi pemohon yang memiliki status SIP aktif untuk
mengajukan pencabutan SIP di web https://sip.sidoarjokab.go.id/ terkait
perubahan status SIP aktif (diambil) menjadi menunggu pencabutan;
- Petugas mal pelayanan public
mengambil foto pemohon membawa surat tanda registrasi;
- Petugas mal pelayanan publik
menyimpan arsip foto di komputer mal pelayanan publik dan mengirimkan gambar
tersebut di nomor whatsapp pelayanan sub bagian SDMK +62 817 7097 7018;
- Pemohon menandatangani buku tanda
terima;
- Petugas mal pelayanan publik
menyerahkan arsip berkas pencabutan SIP kepada petugas sub bagian SDMK;
- Petugas sub bagian SDMK melakukan
persetujuan di web https://sip.sidoarjokab.go.id/ bagi status SIP pemohon menunggu pencabutan berdasarkan arsip berkas pencabutan SIP yang diterima dari petugas mal pelayanan publik
- Pemohon
mendapat pemberitahuan dari web https://sip.sidoarjokab.go.id/ dan status SIP sudah berubah menjadi dicabut.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja aktif kerja setelah semua berkas pencabutan SIP diterima Dinas Kesehatan lengkap
Biaya/ Tarif
Tidak ada biaya/ tarif
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pencabutan SIP (Surat Ijin Praktek) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS melalui 1708
- Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
- Website : dinkes.sidoarjokab.go.id
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan