dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Pencabutan Surat izin Praktik Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan

  • 11 Mei 2026
  • 59 kali

Persyaratan Pelayanan

Pencabutan SIP Non Apoteker

  1. Surat permohonan pencabutan SIP
  2. Surat Ijin Praktik (SIP) Asli
  3. Fotokopi KTP
  4. Surat keterangan sudah tidak bekerja dari tempat praktik (kecuali praktik mandiri/perseorangan)
  5. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (untuk pengambilan berkas pencabutan SIP yang diwakilkan)

Pencabutan SIP Apoteker

  1. Surat permohonan pencabutan SIPA
  2. SIPA Asli
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy Industri/SIA yang baru (untuk Apoteker penanggung jawab)
  5. Foto copy penutupan SIA
  6. Foto copy SIPA pengganti untuk penanggung jawab (Apotek/Klinik/RS/PBF/Industri/PAK)
  7. Surat keterangan sudah tidak bekerja dari tempat praktik (kecuali praktik mandiri/perseorangan)
  8. Surat keterangan masih bekerja di tempat praktek (keperluan pengurusan ijin operasional faskes yang baru)


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengunduh form permohonan pencabutan SIp di https://bit.ly/FSIPSDA
  2. Pemohon mengajukan berkas pencabutan SIP yang dikirim melalui web SIP online https://sip.sidoarjokab.go.id/
  3. Petugas sub bagian SDMK memeriksa kelengkapan berkas pencabutan SIP
  4. Pemohon menerima pemberitahuan penolakan dari nomor whatsapp layanan (+62 817 7097 7018) jika berkas pencabutan SIP tidak lengkap
  5. Petugas sub bagian SDMK mengirimkan berkas pencabutan SIP yang lengkap ke petugas bagian tata usaha Dinas Kesehatan jika berkas pencabutan SIP lengkap
  6. Petugas sub tata usaha Dinas Kesehatan melakukan entry surat masuk di web surat elektronik pemerintah daerah
  7. Berkas permohonan pencabutan SIP proses disposisi pimpinan yang ditujukan kepada Petugas sub bagian SDMK
  8. Petugas sub bagian SDMK menerima dan mengerjakan surat pencabutan sip berdasarkan berkas yang sudah di disposisikan;
  9. Petugas sub bagian SDMK melakukan upload draft surat pencabutan SIP di web surat elektronik pemerintah daerah
  10. Surat  pencabutan  SIP  proses  tanda  tangan  secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;
  11. Petugas sub bagian SDMK melakukan pemberitahuan kepada pemohon +62 817 7097 7018 terkait jadwal pengambilan surat pencabutan SIP di mal pelayanan publik;
  12. Petugas   sub   bagian   SDMK   menyerahkan   surat pencabutan SIP dan STR (tenaga medis & apoteker) kepada petugas mal pelayanan publik;
  13. Petugas mal pelayanan publik menandatangani buku tanda terima;
  14. Pemohon menyerahkan berkas pencabutan SIP di Mal Pelayanan Publik;
  15. Petugas mal pelayanan publik mengecek kelengkapan berkas pencabutan SIP;
  16. Petugas mal pelayanan publik mengecek status SIP pemohon di https://sip.sidoarjokab.go.id/;
  17. Petugas mal pelayanan publik memastikan status SIP pemohon adalah menunggu pencabutan bagi pemohon yang memiliki sip aktif dan status SIP pemohon adalah kadaluarsa bagi pemohon yang memiliki sip tidak aktif;
  18. Petugas mal pelayanan publik melakukan pendampingan bagi pemohon yang memiliki status SIP aktif untuk mengajukan pencabutan SIP di web https://sip.sidoarjokab.go.id/ terkait perubahan status SIP aktif (diambil) menjadi menunggu pencabutan;
  19. Petugas mal pelayanan public mengambil foto pemohon membawa surat tanda registrasi;
  20. Petugas mal pelayanan publik menyimpan arsip foto di komputer mal pelayanan publik dan mengirimkan gambar tersebut di nomor whatsapp pelayanan sub bagian SDMK +62 817 7097 7018;
  21. Pemohon menandatangani buku tanda terima;
  22. Petugas mal pelayanan publik menyerahkan arsip berkas pencabutan SIP kepada petugas sub bagian SDMK;
  23. Petugas sub bagian SDMK melakukan persetujuan di web https://sip.sidoarjokab.go.id/ bagi status SIP pemohon menunggu pencabutan berdasarkan arsip berkas pencabutan SIP yang diterima dari petugas mal pelayanan publik
  24. Pemohon mendapat pemberitahuan dari web https://sip.sidoarjokab.go.id/ dan status SIP sudah berubah menjadi dicabut.


Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja aktif kerja setelah semua berkas pencabutan SIP diterima Dinas Kesehatan lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/ tarif


Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pencabutan SIP (Surat Ijin Praktek) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di  front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6.  Google Review : Dinas Kesehatan

Nama File didownload opsi
1778470841.FORM CABUT SIP APOTEKER.pdf 0 Kali
1778470841.FORM CABUT SIP NON APOTEKER.pdf 4 Kali