Sertifikat Laik Higiene...
19 Mei 2026
dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo
1. Klinik Utama dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta
2. Klinik Utama swasta dengan pelayanan rawat inap harus berbentuk badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Klinik Utama swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan harus berbentuk perseorangan atau badan usaha
4. Klinik Utama swasta dengan penanaman modal asing harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan
5. Lokasi mudah diakses dan jalan dapat dilalui paling sedikit oleh 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat).perundang-undangan
6. Persyaratan Bangunan, Prasarana, Persyaratan Peralatan, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
1. Dokumen badan hukum bagi Klinik Swasta berupa penetapan badan hukum
2. Dokumen profil Klinik, paling sedikit meliputi :
3. Dokumen self assessment Klinik
4. Dokumen daftar obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang digunakan
5. Daftar sumber daya kesehatan yang bekerja di Klinik
6. Dokumen perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga meliputi pengangkutan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan/atau non medis
7. Daftar standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan Klinik
8. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik.9
9. Surat pernyataan komitmen penggunaan Rekam Medik Elektronik
10. Surat penugasan/kontrak kerja antara tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan Klinik
11. Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha Klinik terbit dan sebelum melakukan pelayanan Klinik
12. Dokumen mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganapabila Klinik mempekerjakan TK WNA baikTenaga Medis, Tenaga Kesehatan maupun tenaga penunjang lainnya
1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss
2. Tim Pelaksana Layanan melakukan verifikasi dokumen
3. Tim Pelaksana layanan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan
4. Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan
5. Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss
6. Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standar dan Rekomendasi teknis izin klinik
7. Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss
8. Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jangka waktu penerbitan PB Klinik paling lama 25 (dua puluh lima) Hari
Tidak ada biaya/ tarif
Sertifikat Standar Klinik
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan