dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Perizinan Berusaha Klinik Utama

  • 13 Mei 2026
  • 58 kali

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Teknis

1. Klinik Utama dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta

2. Klinik Utama swasta dengan pelayanan rawat inap harus berbentuk badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 

3. Klinik Utama swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan harus berbentuk perseorangan atau badan usaha

4. Klinik Utama swasta dengan penanaman modal asing harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan

5. Lokasi mudah diakses dan jalan dapat dilalui paling sedikit oleh 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat).perundang-undangan

6. Persyaratan Bangunan, Prasarana, Persyaratan Peralatan, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia


Persyaratan Administratif (Dokumen yang Diunggah)

1. Dokumen badan hukum bagi Klinik Swasta berupa penetapan badan hukum

2. Dokumen profil Klinik, paling sedikit meliputi : 

  • Nama dan alamat Klinik
  • Visi dan misi
  • Lingkup kegiatan berupa waktu pelayanan, jadwal praktek, jenis layanan, tindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
  • Struktur organisasi yang disertai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab
  • Jumlah dan kualifikasi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan ; dan
  • Jumlah , jenis, dan spesifikasi sarana, prasarana, dan peralatan

3. Dokumen self assessment Klinik

4. Dokumen daftar obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang digunakan

5. Daftar sumber daya kesehatan yang bekerja di Klinik

6. Dokumen perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga meliputi pengangkutan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan/atau non medis

7. Daftar standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan Klinik

8. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh PB Klinik.9

9. Surat pernyataan komitmen penggunaan Rekam Medik Elektronik

10. Surat penugasan/kontrak kerja antara tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan Klinik

11. Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha Klinik terbit dan sebelum melakukan pelayanan Klinik

12. Dokumen mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganapabila Klinik mempekerjakan TK WNA baikTenaga Medis, Tenaga Kesehatan maupun tenaga penunjang lainnya


Sistem Mekanisme dan Prosedur 

1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss

2. Tim Pelaksana Layanan melakukan verifikasi dokumen

3. Tim Pelaksana layanan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan

4. Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan

5. Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss

6. Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standar dan Rekomendasi teknis izin klinik

7. Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss

8. Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penerbitan PB Klinik paling lama 25 (dua puluh lima) Hari


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/ tarif


Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Klinik


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan