dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Perizinan Berusaha Klinik Pratama

  • 18 Mei 2026
  • 43 kali

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Teknis 

1. Klinik Pemerintah berbentuk badan Hukum Publik berbentuk unit pelaksana dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau berbentuk unit pelaksana non-BLU atau non-BLUD

2. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik pemerintah non-BLU atau non-BLUD dilakukan di luar sistem OSS, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau instansi pemberi perizinan yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri

3. Klinik Pratama Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha Klinik Pratama Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap harus berbentuk badan usaha. Klinik Pratama Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha

4. Klinik Pratama memiliki sarana, prasarana, peralatan untuk menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan); dan melaksanakan pengendalian dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 non medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan)


Teknis Persyaratan Administratif (Dokumen yang Diunggah)

1. Salinan/Fotokopi dokumen legalitas pelaku usaha

2. Dokumen profil Klinik Pratama, paling sedikit meliputi :

  • Nama klinik dan alamat lengkap
  • Visi dan Misi
  • Struktur organisasi
  • Jenis layanan
  • Jumlah dan kualifikasi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
  • Denah bangunan dan ruangan dengan skala ukur
  • Peta lokasi dan 
  • Foto tampilan bangunan dan semua ruangan Klinik

3. Surat penunjukan dokter penanggung jawab Klinik Pratama dari pemilik klinik

4. Dokumen self assessment klinik, paling sedikit berisi informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan klinik. Ketentuan mengenai dokumen self assessment dituangkan dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan primer dan komunitas

5. Dokumen peraturan internal klinik berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penyelenggaraan klinik

6. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha klinik

7. Daftar obat dan bahan medis habis pakai

8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan

9. Bagi klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru :

  • Melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku;
  • Melampirkan Surat Keterangan Kompetensi Tambahan bagi yang memberikan pelayanan dengan kewenangan tambahan;
  • Surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Klinik; dan
  • Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha Klinik  terbit

10. Bagi Klinik yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) harus mengunggah Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA-TKA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

11. Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3


Sistem Mekanisme dan Prosedur 

1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss

2. Tim Pelaksana Layanan melakukan verifikasi dokumen

3. Tim Pelaksana layanan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan

4. Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan

5. Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss

6. Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standar dan Rekomendasi teknis izin klinik

7. Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss

8. Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penerbitan PB Klinik paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/ tarif


Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Klinik


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! 

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan