Sertifikat Laik Higiene...
19 Mei 2026
dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo
1. Klinik Pemerintah berbentuk badan Hukum Publik berbentuk unit pelaksana dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau berbentuk unit pelaksana non-BLU atau non-BLUD
2. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik pemerintah non-BLU atau non-BLUD dilakukan di luar sistem OSS, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau instansi pemberi perizinan yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
3. Klinik Pratama Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha Klinik Pratama Swasta dengan Pelayanan Rawat Inap harus berbentuk badan usaha. Klinik Pratama Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha
4. Klinik Pratama memiliki sarana, prasarana, peralatan untuk menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan); dan melaksanakan pengendalian dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 non medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan)
1. Salinan/Fotokopi dokumen legalitas pelaku usaha
2. Dokumen profil Klinik Pratama, paling sedikit meliputi :
3. Surat penunjukan dokter penanggung jawab Klinik Pratama dari pemilik klinik
4. Dokumen self assessment klinik, paling sedikit berisi informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan klinik, pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan klinik. Ketentuan mengenai dokumen self assessment dituangkan dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan primer dan komunitas
5. Dokumen peraturan internal klinik berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penyelenggaraan klinik
6. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha klinik
7. Daftar obat dan bahan medis habis pakai
8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan
9. Bagi klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru :
10. Bagi Klinik yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) harus mengunggah Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA-TKA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
11. Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss
2. Tim Pelaksana Layanan melakukan verifikasi dokumen
3. Tim Pelaksana layanan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan
4. Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan
5. Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss
6. Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standar dan Rekomendasi teknis izin klinik
7. Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss
8. Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jangka waktu penerbitan PB Klinik paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
Tidak ada biaya/ tarif
Sertifikat Standar Klinik
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan