dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Perizinan Berusaha Klinik Kesehatan Kerja

  • 18 Mei 2026
  • 43 kali

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Teknis 

1. Klinik  Kesehatan Kerja berbentuk unit pelaksana dari instansi pemerintah atau pemerintah daerah atau badan usaha berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Permohonan perizinan berusaha bagi Klinik Kesehatan kerja milik pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan di luar sistem OSS, ditujukan kepada Bupati/Walikota atau instansi pemberi perizinan yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

3. Klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan untuk menjamin mutu pelayanan; memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan); dan melaksanakan pengendalian dan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 non medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan)


Persyaratan Administratif (Dokumen yang Diunggah)

1. Dokumen pembentukan Klinik Kesehatan Kerja dari pengurus atau pengelola tempat kerja

2. Dokumen profil Klinik Kesehatan Kerja, paling sedikit meliputi :

  • Nama Klinik Kesehatan Kerja dan alamat lengkap;
  • Visi dan misi;
  • Struktur organisasi;
  • Jenis layanan
  • Jumlah  dan kualifikasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan;
  • Denah bangunan, dan ruangan dengan skala ukur peta lokasi; dan
  • Foto tampilan bangunan dan semua ruangan

3. Dokumen self assessment Klinik Kesehatan Kerja, paling sedikit berisi informasi Klinik Kesehatan Kerja, waktu pelayanan,pemenuhan persyaratan sarana, prasarana dan peralatan Klinik Kesehatan Kerja

4. Dokumen peraturan internal Klinik Kesehatan Kerja berupa kebijakan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat tentang penyelenggaraan Klinik Kesehatan Kerja

5. Surat pernyataan komitmen untuk mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan segera setelah perizinan berusaha klinik terbit

6. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggaraan Akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha Klinik Kesehatan Kerja

7. Surat pernyataan komitmen untuk meningkatkan kapasitas kesehatan kerja dan kegawatdaruratan medis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memiliki kompetensi tersebut

8. Surat penunjukkan dokter penanggung jawab Klinik Kesehatan Kerja dari pemilik Klinik Kesehatan Kerja

9. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Bagi Klinik Kesehatan Kerja yang mempekerjakan tenaga medis/tenaga kesehatan asing harus mengunggah dokumen izin (IMTA)


Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss

2. Tim Pelaksana Layanan melakukan verifikasi dokumen

3. Tim Pelaksana layanan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan

4. Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan

5. Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss

6. Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standar dan Rekomendasi teknis izin klinik

7. Dinas Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standar dan melakukan verifikasi pada web oss

8. Sertifikat Standar diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Jangka Waktu Pelayanan 

Jangka waktu penerbitan PB Klinik paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

 

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tariff


Produk Pelayanan

Sertifikat Standar Klinik


Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan  secara  tidak  langsung  dapat  disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan