dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Persetujuan dan Lampiran Teknis Perizinan Berusaha Rumah Sakit dengan jumlah tempat tidur 50 sampai dengan 200

  • 18 Mei 2026
  • 51 kali

Persyaratan Pelayanan

Administrasi Umum dan Teknis

Persyaratan Izin Baru 

1. Surat Permohonan oleh pemilik rumah sakit;

2. NIB;

3. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit;

4. Dokumen Profil Rumah Sakit;

5. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit;

6. Surat Keterangan  kesesuaian  peruntukan  lokasi  dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo;

7. Dokumen Feasibility Study (FS);

8. Dokumen Detail Engineering Design (DED);

9. Master Plan; 

10. Dokumen kalibrasi untuk alkes yang wajib kalibrasi;

11. Dokumen kalibrasi untuk alkes yang wajib kalibrasi;

12. Izin pemanfaatan alat radiasi dari instansi berwenang;

13. Izin instalasi listrik, penangkal petir, penggunaan lift, pemadam kebakaran.


Persyaratan Perpanjangan Izin 

1. Surat Permohonan oleh Direktur Rumah Sakit;

2. NIB;

3. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit;

4. Dokumen Profil Rumah Sakit;

5. Dokumen Izin  Berusaha  Rumah  Sakit  yang masih berlaku;

6. Dokumen Bukti Akreditasi;

7. Master Plan;

8. Dokumen bukti/uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru;

9. Dokumen kalibrasi untuk alkes yang wajib kalibrasi;

10. Izin pemanfaatan alat radiasi dari instansi berwenang;

11. Izin instalasi listrik, penangkal petir, penggunaan lift, pemadam kebakaran.


Persyaratan Perubahan Izin 

1. Surat Permohonan oleh Direktur Rumah Sakit;

2. Dokumen perubahan NIB;

3. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit;

4. Dokumen Profil Rumah Sakit;

5. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;

6. Dokumen surat pernyataan pernyataan penggantian.


Pelayanan

1. Dokumen self assessment pelayanan sesuai format PP No. 47 Tahun 2021;

2. Daftar peralatan medis dan non medis;

3. Sertifikat Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Lokasi

1. Informasi geotag Rumah Sakit;

2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan   keselamatan lahan (Dokumen    Persetujuan Bangunan Gedung – PBG);

3. sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan

1. Dokumen self assessment  bangunan  dan  prasarana sesuai format No. 47 Tahun 2021;

2. Dokumen self assessment alat kesehatan sesuai format No. 47 Tahun 2021;

3. Dokumen SK  Tempat  Tidur  RS  yang  ditandatangani pimpinan RS;

4. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan: Surat rekom UKL-UPL, MOU Limbah B3, Hasil Uji Lab 6 bulan terakhir (bagi perpanjangan izin).


Struktur Organisasi SDM dan SDM

1. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit;

2. Dokumen self assessment SDM sesuai format;

3. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.


Persyaratan Manajemen

1. Dokumen Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);

2. Dokumen Standar Prosedur Operasional dan Kebijakan teknis lain yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit;

3. Dokumen kerjasama  dengan    pihak    lain    yang mendukung pelayanan, pendidikan dan penelitian;

4. Dokumen perencanaan dan prosedur audit kinerja, audit medis, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, pengelolaan SDM);

5. Dokumen alur mekanisme pengaduan pasien.


Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web OSS;

2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan verifikasi dokumen;

3. Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo menghubungi pemohon untuk   melakukan   presentasi   studi   kelayakan/feasibility study (untuk perizinan baru);

4. Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo melakukan pengembalian kepada pemohon jika terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki;

5. Pemohon melakukan perbaikan dan mengupload ulang perbaikan berkas persyaratan;

6. Dinas Kesehatan   menerbitkan   surat   permohonan pendampingan pembinaan dengan tinjau lapangan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, PERSI Jawa Timur, dan DPTSP Kabupaten Sidoarjo serta ditembuskan kepada Pemohon;

7. Pemohon melakukan perbaikan sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) visitasi dan dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo;

8. Dinas Kesehatan    melakukan    verifikasi    terhadap Perbaikan;

9. Dinas Kesehatan   menerbitkan   Surat   Rekomendasi Teknis  Izin  Berusaha  Rumah  Sakit  dan  Sertifikat Standar Rumah Sakit;

10. Dinas Kesehatan   mengupload   dokumen   Sertifikat Standar Rumah Sakit pada web OSS;

11. Untuk perubahan badan hukum dan nama rumah sakit tidak memerlukan kunjungan lapangan.


Jangka Waktu Pelayanan 

14 (Empat belas) hari kerja setelah pemohon melakukan upload dokumen dan sejak dilakukan kunjungan lapangan 


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/ tarif 


Produk Pelayanan 

Sertifikat Standar Rumah Sakit


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi 

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id 
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan