dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Surat Rekomendasi Pembiayaan Masyarakat Miskin (BIAKES MASKIN) Provinsi Jawa Timur

  • 18 Mei 2026
  • 19 kali

Persyaratan Pelayanan

Administrasi Umum dan Teknis


Persyaratan Pasien Berjenjang

1. KTP yang masih berlaku

2. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku

3. Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang ditulis pasien (Mengetahui RT, RW, Kades, Camat bermaterai 10.000)

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan (Mengetahui Camat)

5. Surat Rujukan dari Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo atau Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo

6. Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dari Dinas Sosial

7. Jika pasien bayi baru lahir menyertakan surat keterangan kelahiran

8. Pasien yang berusia dibawah 17 tahun menggunakan KTP Kepala Keluarga

9. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas menyertakan surat keterangan dijamin Jasa Raharja


Persyaratan Pasien Gawat Darurat / Emergency

1. KTP yang masih berlaku

2. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku

3. Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang ditulis pasien (Mengetahui RT, RW, Kades, Camat bermaterai)

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan (Mengetahui Camat)

5. Surat Pernyataan Masuk Rumah Sakit (dikeluarkan oleh dokter IGD RSUD Dr, Soetomo Surabaya atau RSJ Menur Surabaya)

6. Surat Keterangan rawat inap

  • Berisi pernyataan pasien sedang dirawat di ruang apa, diagnosa kerja dan kelas berapa
  • Dikeluarkan oleh petugas ruangan

7. Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dari Dinas Sosial

8. Jika pasien bayi baru lahir menyertakan surat keterangan kelahiran

9. Pasien yang berusia dibawah 17 tahun menggunakan KTP Kepala Keluarga

10. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas menyertakan surat keterangan dijamin jasa raharja


Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo

2. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi kelengkapan berkas

3. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengecek status kepesertaan pemohon melalui aplikasi EDABU BPJS Kesehatan

4. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan pengembalian kepada pemohon jika terdapat kekurangan persyaratan berkas

5. Pemohon melengkapi kekurangan berkas persyaratan dan   menyerahkan kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo

6. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Pernyataan Miskin (SPM)


Jangka Waktu Pelayanan

Pada hari kerja setelah   pemohon   melengkapi berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Surat Pernyataan Miskin (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi 

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

Pengaduan  secara  tidak  langsung  dapat  disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan