Sertifikat Laik Higiene...
19 Mei 2026
dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pasien Berjenjang
1. KTP yang masih berlaku
2. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku
3. Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang ditulis pasien (Mengetahui RT, RW, Kades, Camat bermaterai 10.000)
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan (Mengetahui Camat)
5. Surat Rujukan dari Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo atau Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
6. Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dari Dinas Sosial
7. Jika pasien bayi baru lahir menyertakan surat keterangan kelahiran
8. Pasien yang berusia dibawah 17 tahun menggunakan KTP Kepala Keluarga
9. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas menyertakan surat keterangan dijamin Jasa Raharja
Persyaratan Pasien Gawat Darurat / Emergency
1. KTP yang masih berlaku
2. KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku
3. Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang ditulis pasien (Mengetahui RT, RW, Kades, Camat bermaterai)
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan (Mengetahui Camat)
5. Surat Pernyataan Masuk Rumah Sakit (dikeluarkan oleh dokter IGD RSUD Dr, Soetomo Surabaya atau RSJ Menur Surabaya)
6. Surat Keterangan rawat inap
7. Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dari Dinas Sosial
8. Jika pasien bayi baru lahir menyertakan surat keterangan kelahiran
9. Pasien yang berusia dibawah 17 tahun menggunakan KTP Kepala Keluarga
10. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas menyertakan surat keterangan dijamin jasa raharja
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
2. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi kelengkapan berkas
3. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengecek status kepesertaan pemohon melalui aplikasi EDABU BPJS Kesehatan
4. Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan pengembalian kepada pemohon jika terdapat kekurangan persyaratan berkas
5. Pemohon melengkapi kekurangan berkas persyaratan dan menyerahkan kembali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
6. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Pernyataan Miskin (SPM)
Pada hari kerja setelah pemohon melengkapi berkas persyaratan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Tidak ada biaya/tarif
Surat Pernyataan Miskin (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
Nama : dr. Danang Abd. Ghani
Telp : 0851 7512-6718
Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
1. Telepon : 031 8941051
2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id
3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!
4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262
5. Instagram : @dinkes_sidoarjo
6. Google Review : Dinas Kesehatan