dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Sertifikat Standar Toko Obat

  • 18 Mei 2026
  • 1237 kali

Persyaratan Pelayanan

ADMINISTRASI

  • Surat Perjanjian Kerjasama Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Penanggungjawab Toko Obat dengan Pemilik Sarana Toko Obat untuk pelaku usaha dan perseorangan (sesuai format terlampir)
  • Akte Badan Hukum Toko Obat (PT/PT Perorangan/Koperasi/Yayasan) bagi Toko Obat dengan pemilik non perorangan (Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung jawab bukan sebagai Pemilik Sarana Toko Obat)
  • Dokumen SPPL
  • Surat Izin Toko Obat Asli (untuk Perpanjangan Surat Izin Toko Obat)
  • Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat melalui Aplikasi SIMONA (simgna.kemkes.go.id) (untuk Toko Obat Baru)
  • Bukti hasil self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simgna.kemkes.go.id) (untuk Perpanjangan dan Perubahan Izin) 
  • Surat Pernyataan Kesediaan hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dengan kemasan aslinya yang ditandatangani oleh Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggungjawab dan Pemilik Sarana Toko Obat (sesuai format terlampir) 
  • Hasil Pemeriksaan Sarana Lengkap dengan kesimpulan hasil memenuhi Syarat (setelah berkas masuk)


LOKASI

  • Informasi geotag Toko Obat berupa screenshot maps lokasi Toko Obat (titik Koordinat) 
  • Informasi terkait Lokasi Toko Obat berupa foto (tampak depan dan masing-masing ruangan) 
  • Izin Lokasi atau P2R Toko Obat
  • Surat Keterangan dari Kepala Puskesmas Setempat yang menyatakan bahwa Toko Obat berada di wilayah puskesmas tersebut (untuk Toko Obat baru)


BANGUNAN

  • Fotokopi IMB Usaha Toko Obat
  • Denah/layout Toko Obat dilengkapi dengan ukuran
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte / hak milik / kontrak (jelas)


SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN

  • Data sarana, prasarana, dan peralatan di Toko Obat
  • Foto Papan Nama Toko Obat dan posisi pemasangannya


SDM TOKO OBAT

  • Struktur Organisasi SDM Toko Obat yang ditetapkan oleh Penanggungjawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
  1. Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
  2. Direktur (untuk Pelaku Non Perseorangan)
  3. Tenaga Teknis Kefarmasian lainnya lain dan tenaga administrasi (jika ada)
  • Fotokopi STR Tenaga Teknis Kefarmasian Penangggung jawab
  • Fotokopi KTP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung jawab (dan Surat keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa terbaru apabila alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Daftar nama tenaga teknis kefarmasian (Tenaga Teknis Kefarmasian miniman D3 Farmasi) :
  • Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min. 2 orang untuk Toko Obat hari kerja Senin- Sabtu
  • Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min. 3 Orang untuk Toko Obat hari kerja Senin-Minggu
  • Toko Obat 24 Jam (Tenaga Teknis Kefarmasian selain Penanggungjawab min.  4 Orang)
  • Fotokopi SIPTTK seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/ atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Permohonan di kirim ke MPP (Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo)
  2. Berkas permohonan dikirim ke email sidoarjofarmasi@gmail.com  dengan format pdf gabungan satu file.
  3. Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan pemeriksaan sarana
  4. Pemohon melakukan upload dokumen di oss.go.id
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melakukan upload Sertifikat Standar Toko Obat melalui oss.go.id


Jangka Waktu Pelayanan

10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Lampiran Sertifikat Standar Toko Obat


Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

    1. Telepon : 031-8941051

    2. Email : dinkes@sidoarjokab.go.id

    3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

    • Website www.lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
    • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

    4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

    5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

    6. Google Review : Dinas Kesehatan