Merujuk Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan nasional bersifat wajib bagi setiap penduduk, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia.
Mengapa harus Ikut JKN? Sudah bukan rahasia lagi bila setiap manusia akan mengalami perubahan, dari kecil, dewasa, tua, dan renta. Saat proses perubahan itu bergulir alami, kerab kali ada berbagai hal yang datang tak terduga. Salah satu diantaranya sakit. Kondisi ini bisa datang kapan saja. Adakalanya saat kita masih produktif dan berpenghasilan cukup, sehingga mampu menjangkau biaya pengobatan. Tetapi bisa juga sakit datang ketika kita sudah tua dengan penghasilan mulai menurun atau tidak berpenghasilan karena sakit. Dalam keadaan seperti ini, bagaimana kita mampu mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan memadai, terjangkau, kapan saja, dan di mana saja?
Asuransi kesehatan sosial solusinya. Dalam asuransi ini atau disebut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pola pembiayaan kesehatan peserta ditanggung bersama secara gotong royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan secara orang per orang. Program pemerintah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengurangi risiko menanggung biaya kesehatan yang sulit diprediksi atau lebih besar dari kantong sendiri.
Siapa saja yang wajib ikut JKN!
Mereka adalah pekerja penerima upah seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI/POLRI, pegawai swasta atau pekerja bukan penerima upah (wiraswasta) dan penerima bantuan iuran (masyarakat miskin) wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Bagaimana cara menjadi peserta JKN?
Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran JKN diajukan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja bukan penerima upah, dapat mendaftarkan diri sendiri beserta anggota keluarganya. Mereka bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan menyerahkan pas foto berwarna berukuran 3×4 dua lembar. Setelah itu mengisi formulir pendaftaran. Setelah mendapat nomor pendaftaran, peserta melakukan pembayaran di Kantor Pos, ATM atau setor tunai di bank yang telah ditunjuk BPJS. Setelah melakukan pembayaran peserta bisa mengambil kartu anggota JKN.
Berapa biaya jadi peserta JKN?
Khusus peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah) nominal pembayaran cukup bervariasi sesuai pelayanan yang diinginkan.
1.      Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp 25.500/ bulan/orang.
2.      Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp 42.500/bulan/orang.
3.      Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp 59.500/bulan/ orang
Dengan biaya terjangkau dan jaminan layanan kesehatan berkualitas, JKN bisa menjadi jaminan pemeliharaan kesehatan masa depan. Program ini oleh pemerintah telah dipercayakan kepada PT Askes dan PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kini PT Askes jadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek jadi BPJS Ketenagakerjaan. (sumber: info BPJS)