Untuk menerapkan RME, pemerintah memiliki aplikasi Satu Sehat. Melalui Satu Sehat, Kemenkes dapt mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform Indonesia Health Services (IHS). Platform ini merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan.
Perkembangan teknologi saat ini menjadikan pelayanan digitalisasi sebagai suatu kebutuhan mendasar bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Sentuhan teknologi tersebut sangat berdampak pada tampilan atau mutu pelayanan kesehatan. Salah satu upaya digitalisasi pelayanan kesehatan adalah Rekam Medis Elektroknik.
Saat ini, Peraturan Menteri Kesehatan No.24 tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes. Prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi juga menjadi aspek penting dalam implementasi RME. Hadirnya Permenkes nomor 24 tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008.
Kabupaten Sidoarjo, melalui @dinkes_sidoarjo pun sudah mulai bergerak menerapkan peraturan tersebut. SiKuat (Sistem Informasi Kesehatan Terpadu) yang merupakan inovasi Kabupaten Sidoarjo dalam hal informasi yang jelas terkait alur pendaftaran pasien serta, jadwal dokter yang praktek sampai jadwal pemeriksaan, termasuk rekam medis, akan terintegrasi dengan Satu Sehat nantinya. Dan hari ini (12/4/2023), tim Satu Sehat yang terdiri dari Pusdatin, DTO Kemenkes, & CHISU USAID memberikan sosialisasi dan rencana pelatihan untuk mengintegrasikan SiKuat ke Satu Sehat kepada tim @dinkes_sidoarjo.
Harapannya, SiKuat @dinkes_sidoarjo dapat segera dapat terintegrasi dengan Satu Sehat untuk mendukung transformasi digital kesehatan Kementrian Kesehatan.