dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  • 12 Mei 2026
  • 2506 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan STPT;
  2. Surat pernyataan bermaterai;
  3. Fotokopi Kartu TandaPenduduk (E-KTP);
  4. Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah;
  5. Surat keterangan Kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional (untuk STPT baru/ perpanjangan dengan pindah lokasi praktik);
  6. Surat pengantar puskesmas setempat; 
  7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan;
  8. Rekomendasi dari asosiasi (untuk STPT baru);


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web http://dinkes.sidoarjokab.go.id/atau dapat dapat mengambil formulir melalui Puskesmas setempat dan Booth DinasKesehatan di Mal Pelayanan Publik
  2. Berkas permohonan dikirim ke email yankestrad.sda@gmail.com degan format pdf gabungan satu file.
  3. Jika praktik penyehat tradisional telah memenuhi aturan yang berlaku dan berkas persyaratan telah lengkap, STPT diproses, tetapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada penyehat tradisional tersebut supaya diperbaiki dan bisa diterbitkan STPT
  4. Admin menaikkan STPT melalui e-buddy dengan persetujuan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian Admin mencetak STPT.
  5. Pemohon mendapatkan Notifikasi pengambilan SIP melalui Whatsapps.


Jangka Waktu Pelayanan

7 ( tujuh ) hari kerja setelah semua berkas Lengkap


Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional


Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

    Telp : 031-8941051

    Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No.46, Sidoarjo

    Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :  

    1. Telepon : 031 8941051 

    2. E-mail : dinkes@sidoarjokab.go.id

    3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

    • Website : www.lapor.go.id
    • SMS melalui 1708
    • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
    • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

    4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

    5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

    6. Google Review : Dinas Kesehatan

    Nama File didownload opsi
    1737447429.Formulir Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Baru.pdf 32 Kali
    1737447429.Formulir Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Perpanjangan.pdf 24 Kali