dinas kesehatan
Kabupaten Sidoarjo

Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  • 18 Mei 2026
  • 31691 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
  2. e-STR.
  3. Surat Pernyataan bermaterai keterangan tempat praktik.
  4. Surat pernyataan kecukupan satuan kredit profesi beserta bukti kecukupan SKP (khusus perpanjangan)
  5. Pas Foto Berwarna Background Merah (Softfile / Bukan Hasil Scan).
  6. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan
  7. Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatan (Khusus praktik di Fasyankes)
  8. atau, Surat Penempatan Apoteker (Khusus Apotek Baru)
  9. atau Surat Keterangan dokter Penanggung Jawab (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan Baru)
  10. Foto copy KTP yang masih berlaku.
  11. Scan SIP Asli lama (Khusus perpanjangan)
  12. Untuk Apoteker penanggung jawab IF Klinik dan Apotek, melampirkan scan SIPTTK atau scan SIP Apoteker Pendamping


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Praktik dan mengunggah berkas persyaratan melalui Aplikasi SIP Online
  2. Admin melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
  3. Kepala Bidang melakukan verifikasi data yang diinputkan dan berkas permohonan yang diunggah pemohon;
  4. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani Surat Izin Praktik
  5. Pemohon menerima SIP digital dengan mengunduh melalui Aplikasi SIP Online


Jangka Waktu Pelayanan

4 (empat) hari kerja setelah semua berkas Lengkap


Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif


Produk Pelayanan

Surat Izin Praktek (SIP)


Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

Pengaduan secara langsung dapat disampaikan secara langsung kepada petugas, melalui kotak saran yang tersedia di Lobby Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo maupun pada Booth Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo di Mall Pelayanan Publik, serta kepada Ketua Penanganan Pengaduan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

Nama : dr. Danang Abd. Ghani

Telp. : 0851 7512-6718

Alamat : Jl. Mayjen Sungkono No. 46, SIdoarjo

Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui kotak saran yang tersedia di front office Dinas Kesehatan dan Booth Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik serta melalui media informasi pengaduan yang tersedia DInas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yaitu :

1. Telepon : 031 8941051

2. E-mail : dinkes@sidoarjo.kab.go.id

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR!

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS melalui 1708
  • Aplikasi iOS/Android : SP4N-LAPOR!
  • Website : dinkes.sidoarjokab.go.id

4. Hotline Whatsapp : 0812-3056-0262

5. Instagram : @dinkes_sidoarjo

6. Google Review : Dinas Kesehatan