Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan
- Data Pelaku Usaha
- Perorangan ( KTP, NPWP)
- Badan Usaha ( KTP, NPWP, Akta Notaris Pendirian Usaha)
- Badan Hukum ( KTP, NPWP, Akta Pendirianyang yang disahkan oleh Kemenhumkam)
- Dokumen Profil Klinik meliputi nama dan alamat, Visi, Misi, Struktur Organisasi dan waktu Penyelenggaraan Klinik
- Alamat, Visi, Misi, Struktur Organisasi dan Waktu Penyelenggaraan Klinik
- Dokumen Self Assesmant Klinik (Permenkes 14 Tahun 2021) meliputi Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik (Kefarmasian dan Laboratorium), Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan dan SDM
- Daftar Obat-obatan
- Daftar nama SDM Klinik
- Surat Izin Praktek (SIP) semua tenaga kesehatan yang bkerja di Klinik
- Perjanjian kerja sama pembungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Surat Keterangan dari dinas kesehatan kabupaten mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi klinik dengan perijinan baru)
- Sertifikat standart usaha klinik atau surat izin operasional klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan}
- Surat Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal jenis klinik dan /atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan)
- Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
- Izin Memperkerjakan Tanaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)
- Persyaratan izin lainya :
- Foto Copy SKRK (Surat Keterangan Rancangan Kota)
- Foto Copy akte pendirian yayasan/perusahaan berbadan usaha/berbadan hukum
- Foto Copy izin mendirikan bangunan (IMB) klinik
- Surat Pernyataan Sewa bangunan apabila menyewa (bermaterai Rp. 10.000,-)
- Surat Keterangan domisili usaha dari kelurahan
- Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku serta mengikuti pembinaan penyelenggaraan klinik
- Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab klinik (bermaterai Rp. 10.000,-) dan hanya 1 sarana kesehatan saja
- Foto Copy SPPL
- Foto Copy layout denah dan ukurannya dan peta lokasi yang disahkan oleh Dinas Kesehatan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan upload seluruh berkas persyaratan pada web oss
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer melakukan verifikasi dokumen
- Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan lapangan
- Dinas Kesehatan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari hasil verifikasi lapangan
- Pemohon melakukan perbaikan dari hasil BAP dan mengupload ulang perbaikan berkas pada web oss
- Dinas Kesehatan menerbitkan lampiran sertifikat standart dan Rekomendasi teknis izin klinik
- Dinas Kesehatan mengupload lampiran sertifikat standart dan melakukan verifikasi pada web oss
- Sertifikat Standart diverifikasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Jangka Waktu Pelayanan
- 10 (sepuluh) hari sejak pelaku usaha menyampaikandokumen persyaratan secara lengkap dan sejak dilakukan kunjungan lapangan
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
- Rekomendasi Teknis Izin Operasional Klinik
Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Jl. Mayjen Sungkono No.46 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8941051, 8968736
- faksimile : 031-8941051
- email : dinkes@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
- Konsultasi Lebih lanjut dapat menghubungi 081217908040